BeritaPeristiwaUncategorized

KPK Sehari Dua OTT di Pati dan Madiun, Bupati serta Wali Kota Diamankan Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi
×

KPK Sehari Dua OTT di Pati dan Madiun, Bupati serta Wali Kota Diamankan Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id PATI–MADIUN, Senin (19/1/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam satu hari, Senin (19/1/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun di dua daerah berbeda, yakni Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur. Dari rangkaian operasi tersebut, dua kepala daerah aktif turut diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Fhoto: Bupati Pati Sudewo

Di Kabupaten Pati, tim KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo (SDW). Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Usai diamankan, Sudewo langsung menjalani pemeriksaan awal secara intensif oleh tim penyidik KPK. Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK meminjam fasilitas di Polres Kudus. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT, termasuk dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka. “KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai,” tegasnya.

Nama Sudewo sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi. Ia sempat diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara tersebut, Sudewo yang kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI membantah menerima suap. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Sudewo disebut pernah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta, dan KPK juga menyita uang tunai senilai Rp3 miliar darinya.

Trending :
Presiden Prabowo Bahas Keamanan dan Bencana Usai KTT D-8
Hari ini , KPK Gelar OTT di Pati dan Madiun, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Diamankan

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 15 orang dari berbagai unsur. KPK memastikan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.

“Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media. OTT di Kota Madiun ini diduga berkaitan dengan praktik suap berupa fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah setempat.

Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Wali Kota Madiun Maidi termasuk dalam rombongan yang dibawa ke Jakarta guna pendalaman perkara oleh penyidik.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam OTT di Kota Madiun. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan dugaan suap fee proyek dan dana CSR, dan saat ini dijadikan sebagai barang bukti awal oleh penyidik KPK.

Rangkaian OTT yang dilakukan KPK di dua daerah berbeda dalam satu hari ini kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah. KPK memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan fhoto: Wali Kota Madiun Maidi

KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dukungan serta pengawasan masyarakat dinilai penting dalam mengawal pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Red/Tim – Biro Siti Jenar Group Multimedia)

error: