BeritaBisnis dan Keuangan

Klarifikasi Owner Fallin Beauty Dinilai Penuh Kejanggalan

Redaksi
×

Klarifikasi Owner Fallin Beauty Dinilai Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Keterangan fhoto: Tangkapan layar video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial, dari Owner fallin beauty David Imam Maulidi

Isu.co.id Selasa, 27 Mei 2025 :Klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh David Imam Maulidi, pemilik merek kosmetik Fallin Beauty, justru menimbulkan gelombang kritik dan kecurigaan publik. Melalui sebuah video berdurasi sekitar dua menit tiga puluh detik yang diunggah di media sosial TikTok, David menyampaikan permintaan maaf atas peredaran produk Fallin Beauty yang menggunakan nomor notifikasi BPOM palsu. Namun, banyak pihak menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak disampaikan dengan niat tulus dan justru mengandung berbagai kejanggalan.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial, dari Owner fallin beauty David Imam Maulidi

LSM SITI JENAR, yang sejak awal membongkar kasus ini, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut tidak menyentuh akar persoalan dan hanya mengaburkan fakta sebenarnya. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, secara tegas mengatakan bahwa video permintaan maaf itu bersifat setengah hati dan penuh skenario pembelaan diri.

“Permintaan maaf itu hanya formalitas karena tekanan publik. Isyarat bahwa ia akan mengulangi perbuatannya terlihat jelas dari narasi dan gestur yang ditampilkan. Bahkan, hanya satu produk yang disebut, padahal kami menemukan dugaan pelanggaran pada banyak produk lain,” ungkap Eko.

Kejanggalan dalam Klarifikasi dan Pemusnahan Produk:

Dalam video tersebut, David hanya menyebut produk Daily Skinfood Body Lotion sebagai produk bermasalah, padahal dugaan pelanggaran menyangkut sejumlah produk lain seperti:

Daily cream & night cream ultimate glow.

Refreshing face toner.

Serum ultimate glow.

Brightening shower scrub happy.

Moisturizer varian melon, strawberry, dan orange.

Selain itu, video pemusnahan produk yang dilakukan Fallin Beauty juga dinilai tidak transparan. Dari hasil pengamatan, hanya sebagian kecil produk yang dimusnahkan, sementara produk lain yang menggunakan nomor BPOM palsu tidak ikut dimusnahkan.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar Detik-detik Pemusnahan Sebagian Barang Yang Diduga Bermasalah oleh Owner Fallin beauty

Pernyataan Tegas dari Pihak Korban: PT Bunga Amerta Kosmetindo.

Trending :
Terkait Belum Ditahannya 2 Tersangka Korupsi Di Situbondo: Publik Kini Bertanya "KPK" ini Sebenarnya Penegak Hukum Macam Apa ❓❓❓

Skandal ini menyeret nama PT Bunga Amerta Kosmetindo, perusahaan maklon kosmetik resmi yang notifikasi produknya dicatut oleh Fallin Beauty. Direktur Utama PT Bunga Amerta, Bunga Chintya Prameswary, menyampaikan pernyataan keras dalam konferensi pers tertulis nya beberapa saat lalu bahwa pihaknya tidak pernah memproduksi produk apa pun untuk Fallin Beauty.

“Kami sangat dirugikan secara reputasi dan hukum. Produk yang menggunakan nomor NA18250105700 tidak pernah kami buat. Itu adalah pelanggaran serius dan pencatutan identitas perusahaan,” jelas Bunga Chintya.

PT Bunga Amerta telah melakukan investigasi internal dan menyerahkan bukti lengkap ke BPOM, serta tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pelaku.

NR Herbal Care Siap Tempuh Jalur Hukum:

Perusahaan lain yang juga dirugikan, CV NR Herbal Care, menyampaikan surat pemberitahuan resmi melalui surat bernomor 01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025 dan menyatakan akan melaporkan Fallin Beauty ke Mapolda Jatim.

“Kami sudah mengambil langkah hukum. Terima kasih atas perhatian dan dukungan media,” demikian balasan mereka melalui komunikasi WhatsApp kepada tim investigasi.

BPOM: Investigasi Sedang Berlangsung.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerima laporan resmi dari LSM SITI JENAR dan masyarakat. Dalam surat balasan tertulis, BPOM mengonfirmasi bahwa laporan telah diteruskan ke unit kerja terkait untuk klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.

“Jika terbukti ada pemalsuan data notifikasi, sanksi bisa sangat berat: mulai dari penarikan produk, pencabutan izin, denda administratif, hingga pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 263 KUHP dan UU Kesehatan,” ujar pejabat BPOM wilayah Jember.

Sorotan atas Lemahnya Pengawasan Digital:

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan distribusi produk kosmetik di platform digital. Produk Fallin Beauty terbukti dipasarkan secara luas di TikTok Shop dan beberapa e-commerce besar, padahal produk tersebut tidak memiliki legalitas produksi.

Trending :
Pimpin Upacara di SMAN 1 Tapen, Begini Pesan Danramil 0822/11 Tapen dalam Kegiatan Upacara Bendera

“Bukan hanya soal administrasi, ini soal keamanan konsumen dan kepercayaan publik. Produk dengan izin palsu bisa mengandung bahan berbahaya,” tegas Eko.

Masyarakat Diminta Waspada:

Kasus Fallin Beauty ini menjadi alarm bagi konsumen untuk lebih teliti. LSM SITI JENAR mengimbau agar masyarakat hanya membeli produk kosmetik yang legal dan terdaftar di BPOM.

Keterangan fhoto: Tangkapan layar Detik-detik Pemusnahan Sebagian Barang Yang Diduga Bermasalah oleh Owner Fallin beauty

“Kami minta BPOM bergerak cepat, dan aparat hukum menindak tegas. Klarifikasi di media sosial tidak menyelesaikan kejahatan. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Eko.

(Disusun oleh Tim Investigasi Sitijenarnews Group)

error: