BeritaPeristiwa

Dahlan Iskan Tersangka: Polda Jatim Ungkap Dugaan Pemalsuan & TPPU

Redaksi
×

Dahlan Iskan Tersangka: Polda Jatim Ungkap Dugaan Pemalsuan & TPPU

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Surabaya, 8 Juli 2025 — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bersamaan dengan penetapan Dahlan Iskan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur PT Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Informasi ini tertuang dalam dokumen internal Polda Jatim yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum, tertanggal 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana. Tidak hanya itu, unsur TPPU juga menjadi bagian dari dugaan pelanggaran hukum yang diselidiki dalam perkara ini.

Bermula dari Laporan Tahun 2024:

Berdasarkan catatan penyidik, laporan perkara ini pertama kali diterima oleh Polda Jatim pada 13 September 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Rudy Ahmad Syafei Harahap. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik menggelar ekspose kasus dan menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ini diduga berkaitan dengan konflik internal dan pengelolaan dana di lingkungan PT Jawa Pos. Sejumlah pihak menduga perkara ini bukan semata kriminal biasa, tetapi memiliki implikasi serius dalam aspek hukum korporasi dan keuangan perusahaan media besar di Indonesia.

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Prosedur.

Menanggapi status tersangka yang disematkan kepada kliennya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku sangat menyayangkan keputusan penyidik. Ia menyebut bahwa Dahlan selama ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, tanpa pernah mendapat pemberitahuan resmi sebagai terlapor. Penetapan sebagai tersangka dinilai tidak proporsional dan terkesan tergesa-gesa.

Trending :
Hari ini KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terjerat Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

“Penetapan ini kami anggap janggal, karena dilakukan bersamaan dengan proses gugatan PKPU yang diajukan Pak Dahlan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini menimbulkan kesan seolah-olah ada upaya balasan atau tekanan balik atas gugatan perdata yang sedang berjalan,” ujar Johanes dalam keterangannya kepada media.

Menurut Johanes, langkah hukum yang ditempuh kliennya dalam ranah perdata semestinya tidak digiring ke ranah pidana tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak hukum Dahlan Iskan.

Polda Belum Beri Keterangan Publik:

Meski dokumen penetapan tersangka telah beredar di kalangan terbatas, hingga saat ini pihak Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijadwalkan dalam waktu dekat, namun belum ada kejelasan jadwal maupun agenda penyidik yang dipublikasikan.

Minimnya informasi dari pihak kepolisian membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang arah dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, terutama mengingat Dahlan Iskan merupakan sosok publik dengan rekam jejak panjang sebagai pejabat negara dan tokoh media.

Sorotan Publik: Figur Sentral, Kasus Kompleks.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus yang kompleks ini langsung memicu reaksi luas dari masyarakat. Dahlan dikenal sebagai tokoh yang berperan besar dalam memajukan industri media melalui jaringan Jawa Pos Group, dan pernah menjabat sebagai Dirut PLN serta Menteri BUMN. Tak hanya itu, ia juga dikenal publik karena gaya kepemimpinan yang lugas dan progresif.

Kini, dengan status barunya sebagai tersangka dalam perkara pidana berat, posisi dan reputasi Dahlan menjadi sorotan tajam. Banyak kalangan meminta agar proses hukum terhadap Dahlan dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Trending :
Dengan dibentuknya Asosiasi Kios Pupuk diharapkan dapat membantu kios-kios dalam menghadapi berbagai masalah.

Beberapa pengamat hukum bahkan menilai bahwa kasus ini harus diawasi ketat oleh publik, sebab menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan hukum dalam konflik korporasi yang memiliki dimensi bisnis, media, dan kekuasaan.

Penantian Jawaban Hukum:

Kasus ini masih memasuki tahap awal proses penyidikan, namun sudah membangkitkan banyak pertanyaan mengenai keadilan dan akuntabilitas. Apakah penetapan tersangka ini murni berdasarkan alat bukti yang sahih? Ataukah ada unsur politis atau balas dendam korporasi yang tersembunyi di baliknya?

Keterangan fhoto: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Di Polda Jatim: Diduga Terlibat Pemalsuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Sampai kini, publik masih menantikan jawaban pasti dari penyidik Polda Jatim. Jawaban itu bukan sekadar status hukum, melainkan kejelasan tentang fakta, transparansi, dan integritas proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan tokoh besar nasional ini.

(Redaksi | Sitijenarnews Group Surabaya, Jawa Timur)

error: