Isu.co.id Situbondo, Jumat 19 September 2025 – Polemik pertanahan di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, kembali mengemuka. Aliansi yang terdiri dari advokat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan insan media Situbondo mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo untuk menindaklanjuti surat audiensi yang telah mereka ajukan sebelumnya.
Rombongan aliansi yang dipimpin Lukman Hakim diterima langsung oleh Kepala Seksi ATR/BPN Situbondo, Hari. Dalam kesempatan itu, Lukman menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan cacat administrasi pada penerbitan sekaligus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Alas Tengah.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa penerbitan sekaligus pembatalan SHM ini cacat prosedur dan administrasi. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum masyarakat,” tegas Lukman di hadapan pejabat ATR/BPN Situbondo.
Lukman juga menyoroti aspek kewenangan dalam kasus ini. Menurutnya, ATR/BPN Situbondo maupun Kanwil BPN tidak memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan SHM, terutama jika sertifikat tersebut telah melewati masa 90 hari sejak diterbitkan. Ia menegaskan, mekanisme pembatalan pada kondisi tersebut semestinya dilakukan melalui proses di pengadilan negeri.
“Jika usianya sudah lebih dari 90 hari, pembatalan bukan lagi kewenangan BPN. Itu wilayah pengadilan negeri. Hal ini perlu ditegakkan agar prosedur hukum tetap dijalankan secara benar,” jelasnya.
Aliansi menekankan, persoalan ini mendesak untuk segera diselesaikan secara transparan, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Mereka khawatir, tanpa penyelesaian yang sesuai aturan, potensi konflik horizontal di masyarakat akan semakin besar.
Dalam pertemuan itu, aliansi juga menuntut agar audiensi berikutnya dilakukan langsung bersama Kepala Kantor ATR/BPN Situbondo. Hal ini dinilai penting agar dialog bisa lebih substantif dan menghasilkan keputusan yang jelas serta akuntabel.
“Kami mendesak agar BPN segera membuka ruang audiensi resmi dengan Kepala Kantor. Permasalahan pertanahan seperti ini tidak bisa hanya ditangani di level teknis, melainkan harus direspons langsung oleh pimpinan,” ujar Lukman.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Mereka berkomitmen memastikan bahwa hak masyarakat tidak terabaikan, dan bahwa lembaga negara yang bertugas mengurus pertanahan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Situbondo Jatim)