BeritaPeristiwaUncategorized

Bola Panas Kasus Narkoba Anggota Dewan Kini di Tangan BK DPRD Situbondo. 

Redaksi
×

Bola Panas Kasus Narkoba Anggota Dewan Kini di Tangan BK DPRD Situbondo. 

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO, JATIM — Desakan masyarakat agar DPRD Kabupaten Situbondo mengambil sikap terhadap anggota DPRD berinisial AR yang dikaitkan dengan perkara narkoba di Surabaya kini resmi masuk ke ruang kelembagaan.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026), dan bertemu dengan pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Eko untuk mempertanyakan sikap BK sekaligus menyampaikan tuntutan agar persoalan yang menyangkut AR tidak hanya dilihat dari sisi proses hukum, tetapi juga dari perspektif kode etik dan kehormatan lembaga DPRD.

Eko meminta BK melakukan pemeriksaan secara objektif serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Salah satu langkah yang didorong adalah penonaktifan sementara AR hingga proses hukum maupun rehabilitasi yang bersangkutan memperoleh kejelasan.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Eko: Masyarakat Tidak Punya Hak Memecat

Dalam pertemuan tersebut, Eko secara tegas membedakan antara penonaktifan dan pemecatan.

Menurutnya, masyarakat tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD. Pemecatan memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta aturan perundang-undangan.

Karena itu, ia tidak meminta DPRD langsung memecat AR.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegas Eko.

Menurutnya, penonaktifan sementara tidak boleh dipandang sebagai putusan yang menyatakan AR bersalah.

Langkah tersebut, kata dia, lebih kepada bentuk kehati-hatian dan upaya menjaga kehormatan lembaga selama proses hukum maupun rehabilitasi masih berlangsung.

AR Disebut Berada di Lingkungan BK

Tuntutan Eko semakin mendapat perhatian karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Kondisi itu membuat persoalan menjadi lebih sensitif.

Sebab, BK merupakan lembaga internal DPRD yang memiliki fungsi berkaitan dengan kode etik dan tata beracara anggota dewan.

Menurut Eko, posisi tersebut membuat masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme etik akan diterapkan.

Ia meminta agar tidak muncul kesan bahwa jabatan atau posisi kelembagaan dapat memengaruhi proses pemeriksaan.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.

Trending :
Doa Bersama dan Konser Untuk Sumatera dan Aceh “2026 Menyala Bahagia” di Besuki Berlangsung Meriah dan Kondusif

Meski demikian, Eko menegaskan dirinya tidak meminta BK mendahului proses hukum.

Ia hanya meminta ranah etik dijalankan apabila syarat formal dan alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.

Minta Proses Rehabilitasi Tidak Ditutup-tutupi

Eko juga menyoroti informasi mengenai proses rehabilitasi AR.

Menurutnya, karena persoalan tersebut menyangkut seorang anggota DPRD, publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai status hukum dan proses rehabilitasi yang bersangkutan.

Ia meminta DPRD tidak membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan resmi.

Transparansi, menurut Eko, penting agar masyarakat mengetahui posisi sebenarnya dan tidak terjebak pada berbagai spekulasi.

Ketua BK: Informasi Sudah Kami Terima

Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba.

Maria menyebut anggota tersebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.

Namun, Maria mengatakan BK tidak dapat langsung menjatuhkan tindakan terhadap AR hanya berdasarkan informasi tersebut.

Menurutnya, BK harus bekerja berdasarkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.

Dengan kata lain, informasi yang diterima harus ditempatkan dalam mekanisme formal sebelum dapat berujung pada tindakan etik.

Aturan Tahun 2015 Jadi Persoalan

Dalam penjelasannya, Maria juga mengungkap bahwa peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara yang digunakan BK dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat regulasi yang lebih baru, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menurut Maria belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian BK.

Maria menyebut dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin dan anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan mengenai kode etik dan tata beracara.

BK Ingin Lebih Responsif

Menurut Maria, pembaruan aturan diperlukan agar BK dapat menjalankan fungsi secara lebih proaktif ketika muncul pengaduan maupun keresahan masyarakat.

Trending :
KPK Periksa Lagi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Siang ini, Skandal Korupsi PEN Kian Terungkap Tuntas

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Namun, untuk perkara AR, Maria mengatakan masih terdapat tahapan formal yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah pengaduan resmi yang menjadi dasar bagi BK untuk memulai proses pemeriksaan.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Ia memastikan masukan yang disampaikan masyarakat telah diterima dan sedang dalam proses.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

Hasan Iliyin: Akan Ada Pembahasan

Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan yang disebut sebagai pansus dan selanjutnya persoalan tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.

Sebab, setelah aspirasi disampaikan secara langsung, publik menunggu apakah pembahasan tersebut akan menghasilkan langkah konkret terkait status AR atau masih membutuhkan tahapan lanjutan.

Ujian bagi Mekanisme Etik DPRD

Persoalan AR kini menempatkan DPRD Situbondo pada posisi yang tidak sederhana.

Di satu sisi, proses hukum harus tetap berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan bahwa seseorang bersalah secara pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Namun di sisi lain, dugaan persoalan etik dapat menjadi ranah tersendiri yang diproses sesuai aturan internal DPRD.

Pemeriksaan etik tidak otomatis sama dengan vonis pidana.

Karena itu, Eko meminta agar proses etik tetap dijalankan secara objektif apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Kini, bola panas tersebut berada di tangan DPRD Situbondo.

Publik menunggu bagaimana BK dan DPRD menerjemahkan aspirasi tersebut dalam tindakan nyata, sekaligus membuktikan bahwa mekanisme etik tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang satu anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba, melainkan juga tentang keberanian lembaga legislatif mempertanggungjawabkan standar etiknya sendiri di hadapan masyarakat.

(Red/Tim)