BeritaPeristiwaUncategorized

Kejaksaan Negeri Situbondo Hari ini Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPP ke Penyidikan

Redaksi
×

Kejaksaan Negeri Situbondo Hari ini Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPP ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Situbondo – Rabu, 11 Juni 2025:Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan institusi pemerintah daerah. Bertempat di kantor Kejari Situbondo, pihak Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus resmi mengumumkan perkembangan signifikan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, khususnya pada kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Keterangan fhoto: Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Purnama

Pernyataan resmi tersebut menyebutkan bahwa tim jaksa penyelidik telah menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik di Bidang Sumber Daya Air. Dalam proses tersebut, Kejaksaan telah memanggil serta memeriksa berbagai pihak yang diduga memiliki informasi atau keterkaitan langsung terhadap peristiwa hukum yang sedang ditangani. Selain itu, dokumen-dokumen proyek juga telah diteliti secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Yang mengejutkan, penyidik kemudian menemukan bahwa modus dugaan korupsi serupa juga terjadi pada proyek-proyek di Bidang Bina Marga, yang juga merupakan bagian dari Dinas PUPP. Hal ini menandakan adanya pola dugaan korupsi sistemik yang tidak terbatas hanya pada satu unit kerja saja.

Berdasarkan hasil ekspos internal antara tim penyelidik dan pejabat Kejaksaan, diputuskan bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil karena telah ditemukan cukup bukti permulaan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kejari Situbondo dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses penyidikan akan difokuskan pada upaya mengumpulkan bukti lebih lanjut, guna memperjelas struktur dan pelaku tindak pidana. Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan penetapan tersangka apabila bukti hukum mencukupi.

Trending :
RAKOR KAMPUNG RAMADHAN BESUKI, SUKSES

Perkara ini erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi tersebut menekankan bahwa pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD harus melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Namun dalam praktiknya di tahun anggaran 2023 dan 2024, sejumlah oknum diduga justru memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur pelaksanaan proyek secara tidak sah, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Indikasi tersebut mengarah pada keterlibatan langsung atau tidak langsung oknum dalam proyek yang seharusnya dijalankan secara profesional dan bersih dari konflik kepentingan.

Tindakan melawan hukum ini mencederai prinsip pengadaan yang seharusnya dilandasi oleh etika pelayanan publik dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Dalam hal ini, proyek-proyek fisik seperti peningkatan jalan, pembangunan saluran air, dan infrastruktur publik lainnya yang seharusnya menjadi manfaat bagi masyarakat, justru berubah menjadi ladang permainan kotor segelintir orang.

Pihak Kejaksaan juga menekankan bahwa langkah penyidikan ini tidak akan menghambat proses pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam anggaran 2025. Justru, penyidikan ini diharapkan menjadi penjernih agar pengadaan barang dan jasa di tahun-tahun mendatang bisa berjalan sesuai kaidah hukum dan tidak kembali dikotori oleh praktik korupsi.

“Tujuan kami bukan menghentikan pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan dengan benar. Penyidikan ini adalah langkah untuk mengembalikan marwah sistem pengadaan di Situbondo,” ujar salah satu pejabat di Kejari Situbondo.

Dalam konteks ini, Kejari juga menghimbau agar semua pihak yang terkait dengan proyek tahun 2023 dan 2024 dapat bersikap kooperatif terhadap penyidik. Mereka diminta memberikan keterangan secara jujur dan terbuka agar perkara ini bisa menjadi terang. Di sisi lain, setiap bentuk perintangan terhadap penyidikan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Trending :
Oknum Kades di Situbondo Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Berikut Keterangan Kapolsek Arjasa

Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Kejari meminta agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi dan tetap memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap proses hukum ini. Keterlibatan publik sangat penting agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada permukaan, tetapi mampu membongkar akar masalah dan membawa efek jera bagi pelaku.

Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Situbondo mengukuhkan komitmennya untuk menjalankan amanat Undang-undang dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, serta mendukung penuh tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

(Redaksi Sitijenarnews Group – Situbondo, Jawa Timur)