BeritaBisnis dan KeuanganKesehatanPeristiwa

Pelanggaran Legalitas Kosmetik Fallin Beauty Terungkap, BPOM Diminta Bertindak

Redaksi
×

Pelanggaran Legalitas Kosmetik Fallin Beauty Terungkap, BPOM Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Kamis 15 Mei 2025: Peredaran produk kosmetik dan skincare ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, kali ini menyasar pada merek Fallin Beauty yang diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Temuan ini berhasil diungkap melalui investigasi intensif yang dilakukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM Siti Jenar) bekerja sama dengan awak media.

Keterangan fhoto: Produck yang diduga ilegal tersebut tak jarang menggunakan iklan para artis lokal untuk menaikkan minat dan memperdaya konsumennya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, tim menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi label, nomor notifikasi, legalitas distribusi, serta indikasi pemalsuan identitas dan informasi pada kemasan. Investigasi ini membuka fakta bahwa produk-produk Fallin Beauty tidak hanya beredar tanpa izin edar, tetapi juga memanfaatkan nomor notifikasi BPOM dari merek lain, serta menampilkan informasi label yang tidak sesuai.

Keterangan fhoto: Fallin BRIGHTENING  Pada label di BeautySHOWER SCRUB kemasan tersebut HAPPYtidak dilengkapi atau tidak dicantumkan manfaatnya.NA182401185841. Setelah no NA tersebut di cek pada website BPOM ternyata itu adalah milik MERK FALLIN BEAUTY tetapi nama produknya bukan yg tercantum melainkan NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW 2. No BPOM digunakan pada 2 produk yaitu BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY DAN NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW.3.Disimpulkan produk BRIGHTENING SHOWER SCRUB HAPPY bahwa legalitas pada label palsu alias tidak memiliki izin layak edar/ilegal.

Rincian Pelanggaran Produk Fallin Beauty

1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)

Ketiga varian moisturizer ini menunjukkan pelanggaran nyata sebagai berikut:

Label Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan komposisi, cara penggunaan, dan lokasi produksi.

Keterangan fhoto: Fallin FRESH WATER 1. Setelah di cek pada Beautywebsite BPOM no SAKURA WITH NIACINAMIDEBPOM yg tercantum itu tidak terdeteksi atau tidak muncul.NA182412996902. Barcode tidak bisa di scan atau tidak terdeteksi.3. Terdapat double no Batch dan Exp Date pada label yg sama namun no Batch dan Exp date itu berbeda.Fallin DAILY SKIN FOOD 1. Merk yg di BeautyBODY LOTION AND daftarkan adalah SERUMmilik merk ITS ME bukan FALLIN BEAUTY, sedangkan NA18250105700pada produk ini fallin beauty itu adalah nama produk bukan nama MERK.2. Produk ini di web di produksi di PT BUNGA AMARTHA KOSMET INDO sedangkan pada label di produksi

Penyalahgunaan Nomor Notifikasi: Ketiganya menggunakan satu nomor notifikasi BPOM yang ternyata milik produk merek lain, yakni DIVIAN BEAUTY – Brightening Day Cream (NA18230112878).

Keterangan fhoto: HAL YG MENYALAHI PERATURANFallin 3 varian 1. Label tidak Beautydilengkapi meliputi moisturizer (melon,strawberry cara dan jeruk)penggunaan,tempat produksi dan komposisi.2. Memakai no BPOM NA18230112878NA18230112878 (Dimana no BPOM tersebut setelah di cek di web site no BPOM itu ternyata milik merk “DIVIAN BEAUTY” dengan nama produk Brightening Day Cream itu sangat menyalahi aturan. Selain itu ketiga produk tersebut menggunakan no BPOM yg sama, apabila produk tersebut memiliki 3 varian maka seharusnya memiliki no BPOM yg berbeda.3. Dari Kesimpulan di atas 3 varian MOIST melon,strawberry dan orange tidak memiliki izin edar dan no bpom alias barang diedarkan secara illegal.

Tanpa Izin Edar Resmi: Produk ini beredar tanpa nomor notifikasi sah, menjadikannya ilegal menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “HAPPY”

Tanpa Penjelasan Manfaat Produk: Label produk tidak mencantumkan fungsi atau kegunaan, pelanggaran terhadap pedoman pelabelan.

Nomor BPOM Ganda dan Salah Sasaran: Nomor notifikasi NA18240118584 yang digunakan ternyata milik Fallin Beauty NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW. Ini melanggar prinsip satu produk satu nomor.

Legalitas Diragukan: Produk ini diduga kuat ilegal karena tidak terdaftar dengan benar.

3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum

Volume Tidak Sesuai: Di laman BPOM tercatat 10 ml, tetapi di pasaran beredar kemasan 20 ml.

Trending :
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung, Simak Langkah-Langkahnya!

Indikasi Repacking: Perbedaan volume ini membuka kemungkinan kemasan ulang ilegal, yang menyalahi prosedur keamanan dan pengawasan produksi kosmetik.

Bahaya Konsumen: Risiko kontaminasi dan efek samping menjadi perhatian utama.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide

Nomor BPOM Tidak Terdaftar: NA18241299690 tidak ditemukan dalam database BPOM.

Barcode Tak Terbaca: Barcode kemasan tidak bisa dipindai – indikasi rendahnya kredibilitas produk.

Data Produksi Ganjil: Terdapat dua nomor batch dan tanggal kedaluwarsa berbeda dalam satu kemasan.

5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum

Kesalahan Merek: Label menyebut Fallin Beauty, namun di BPOM terdaftar atas nama ITS ME.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

Perbedaan Produsen: BPOM menyatakan produsen adalah PT Bunga Amartha Kosmet Indo, sedangkan label menyebut CV NR Herbal Care.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pasca berita ini Ditayangkan diduga kuat oknum pengusaha bersama tim IT nya sudah berupaya untuk menghilangkan jejak dan produck ilegal mereka kini mulai hilang di pasaran bahkan di akun medsos resmi pemasarannya.

Ketidaksesuaian Volume: Produk tercatat 250 ml, tetapi beredar dalam 300 ml.

Pelanggaran Regulasi BPOM dan UU Kesehatan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk-produk ini melanggar ketentuan sebagai berikut:

1. Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Penandaan Label Kosmetika

Pasal 5 Ayat (1): Produk harus mencantumkan informasi lengkap dan jujur pada label.

2. Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Notifikasi Kosmetika

Pasal 15 Ayat (1): Satu produk hanya boleh memiliki satu nomor notifikasi.

Pasal 30 Ayat (1): Kosmetik wajib memiliki nomor notifikasi yang sah dari BPOM.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 106 Ayat (1): Produk farmasi dan alat kesehatan harus memiliki izin edar.

Pasal 197: Sanksi pidana hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi pelanggaran.

4. Pengemasan Ulang (Repacking) Tanpa Izin

Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat (1): Perubahan volume produk harus dilaporkan ke BPOM.

Dampak Kerugian Akibat Peredaran Produk Ilegal:

1. Kerugian Konsumen:

Masyarakat dirugikan karena komposisi produk tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Hal ini bisa menyebabkan efek samping, alergi, hingga kerusakan kulit, karena konsumen tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan.

Trending :
Layanan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dihentikan Saat Nyepi

2. Kerugian Pabrik Maklon (CV NR Herbal Care):

Jika produk dipalsukan tanpa seizin pabrik, maka CV NR Herbal Care bisa tercoreng reputasinya dan turut menanggung komplain dari konsumen. Bila pabrik mengetahui praktik ini dan membiarkan, maka terjadi pelanggaran etika bisnis dan regulasi produksi.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT
Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

3. Kerugian Negara:

Negara bisa mengalami kerugian dari sisi pajak, terutama jika pelaporan jumlah produksi dan penjualan tidak sesuai. Hal ini melanggar ketentuan perpajakan dan menciptakan ketidaktertiban industri.

Keterangan Fhoto: Tim Investigasi Siti Jenar menemukan Beberapa Produck ini via Online.
Fhoto Produck Terlampir diatas.

Langkah Advokasi: Pelaporan Resmi ke BPOM:

Atas temuan serius ini, LSM Siti Jenar secara resmi telah melayangkan laporan ke Kepala BPOM RI di Jakarta Pusat, dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:

Pemalsuan dan penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM.

Peredaran produk tanpa izin edar resmi.

Ketidaksesuaian data antara label dan registrasi BPOM.

Perbedaan identitas merek dan produsen.

Dugaan kuat pengemasan ulang ilegal.

Produk yang dilaporkan:

1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)

2. Brightening Shower Scrub “Happy”

3. Fallin Ultimate Glow Serum

4. Fallin Fresh Water Sakura

5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum

Seruan untuk Tindakan Tegas:

LSM Siti Jenar menyerukan kepada BPOM dan aparat penegak hukum untuk:

Melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas produk Fallin Beauty.

Menarik seluruh produk yang terbukti ilegal dari pasaran.

Menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Keterangan Fhoto Tangkapan layar surat Laporan Temuan Investigasi Tim Siti Jenar ke Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.di Jakarta

Penutup:

Pelanggaran yang dilakukan oleh Fallin Beauty bukan sekadar pelanggaran administratif, namun sudah memasuki ranah pelanggaran hukum dan potensi ancaman kesehatan masyarakat. Dengan tidak adanya legalitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi, maka seluruh produk yang terindikasi bermasalah harus segera ditarik demi menjaga keselamatan konsumen dan integritas industri kosmetik nasional.

Keterangan Fhoto Tangkapan layar surat Laporan Temuan Investigasi Tim Siti Jenar ke Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.di Jakarta

LSM Siti Jenar menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen.

(Redaksi / Tim Investigasi)

error: