Isu.co.id Kamis 15 Mei 2025: Peredaran produk kosmetik dan skincare ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, kali ini menyasar pada merek Fallin Beauty yang diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Temuan ini berhasil diungkap melalui investigasi intensif yang dilakukan oleh Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM Siti Jenar) bekerja sama dengan awak media.

Dalam penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, tim menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi label, nomor notifikasi, legalitas distribusi, serta indikasi pemalsuan identitas dan informasi pada kemasan. Investigasi ini membuka fakta bahwa produk-produk Fallin Beauty tidak hanya beredar tanpa izin edar, tetapi juga memanfaatkan nomor notifikasi BPOM dari merek lain, serta menampilkan informasi label yang tidak sesuai.

Rincian Pelanggaran Produk Fallin Beauty
1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)
Ketiga varian moisturizer ini menunjukkan pelanggaran nyata sebagai berikut:
Label Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan komposisi, cara penggunaan, dan lokasi produksi.

Penyalahgunaan Nomor Notifikasi: Ketiganya menggunakan satu nomor notifikasi BPOM yang ternyata milik produk merek lain, yakni DIVIAN BEAUTY – Brightening Day Cream (NA18230112878).

Tanpa Izin Edar Resmi: Produk ini beredar tanpa nomor notifikasi sah, menjadikannya ilegal menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “HAPPY”
Tanpa Penjelasan Manfaat Produk: Label produk tidak mencantumkan fungsi atau kegunaan, pelanggaran terhadap pedoman pelabelan.
Nomor BPOM Ganda dan Salah Sasaran: Nomor notifikasi NA18240118584 yang digunakan ternyata milik Fallin Beauty NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW. Ini melanggar prinsip satu produk satu nomor.
Legalitas Diragukan: Produk ini diduga kuat ilegal karena tidak terdaftar dengan benar.
3. Fallin Beauty Ultimate Glow Serum
Volume Tidak Sesuai: Di laman BPOM tercatat 10 ml, tetapi di pasaran beredar kemasan 20 ml.
Indikasi Repacking: Perbedaan volume ini membuka kemungkinan kemasan ulang ilegal, yang menyalahi prosedur keamanan dan pengawasan produksi kosmetik.
Bahaya Konsumen: Risiko kontaminasi dan efek samping menjadi perhatian utama.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide
Nomor BPOM Tidak Terdaftar: NA18241299690 tidak ditemukan dalam database BPOM.
Barcode Tak Terbaca: Barcode kemasan tidak bisa dipindai – indikasi rendahnya kredibilitas produk.
Data Produksi Ganjil: Terdapat dua nomor batch dan tanggal kedaluwarsa berbeda dalam satu kemasan.
5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum
Kesalahan Merek: Label menyebut Fallin Beauty, namun di BPOM terdaftar atas nama ITS ME.

Perbedaan Produsen: BPOM menyatakan produsen adalah PT Bunga Amartha Kosmet Indo, sedangkan label menyebut CV NR Herbal Care.

Ketidaksesuaian Volume: Produk tercatat 250 ml, tetapi beredar dalam 300 ml.
Pelanggaran Regulasi BPOM dan UU Kesehatan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk-produk ini melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Penandaan Label Kosmetika
Pasal 5 Ayat (1): Produk harus mencantumkan informasi lengkap dan jujur pada label.
2. Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Notifikasi Kosmetika
Pasal 15 Ayat (1): Satu produk hanya boleh memiliki satu nomor notifikasi.
Pasal 30 Ayat (1): Kosmetik wajib memiliki nomor notifikasi yang sah dari BPOM.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 106 Ayat (1): Produk farmasi dan alat kesehatan harus memiliki izin edar.
Pasal 197: Sanksi pidana hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi pelanggaran.
4. Pengemasan Ulang (Repacking) Tanpa Izin
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat (1): Perubahan volume produk harus dilaporkan ke BPOM.
Dampak Kerugian Akibat Peredaran Produk Ilegal:
1. Kerugian Konsumen:
Masyarakat dirugikan karena komposisi produk tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Hal ini bisa menyebabkan efek samping, alergi, hingga kerusakan kulit, karena konsumen tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan.
2. Kerugian Pabrik Maklon (CV NR Herbal Care):
Jika produk dipalsukan tanpa seizin pabrik, maka CV NR Herbal Care bisa tercoreng reputasinya dan turut menanggung komplain dari konsumen. Bila pabrik mengetahui praktik ini dan membiarkan, maka terjadi pelanggaran etika bisnis dan regulasi produksi.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
3. Kerugian Negara:
Negara bisa mengalami kerugian dari sisi pajak, terutama jika pelaporan jumlah produksi dan penjualan tidak sesuai. Hal ini melanggar ketentuan perpajakan dan menciptakan ketidaktertiban industri.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
Langkah Advokasi: Pelaporan Resmi ke BPOM:
Atas temuan serius ini, LSM Siti Jenar secara resmi telah melayangkan laporan ke Kepala BPOM RI di Jakarta Pusat, dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
Pemalsuan dan penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM.
Peredaran produk tanpa izin edar resmi.
Ketidaksesuaian data antara label dan registrasi BPOM.
Perbedaan identitas merek dan produsen.
Dugaan kuat pengemasan ulang ilegal.
Produk yang dilaporkan:
1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)
2. Brightening Shower Scrub “Happy”
3. Fallin Ultimate Glow Serum
4. Fallin Fresh Water Sakura
5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum
Seruan untuk Tindakan Tegas:
LSM Siti Jenar menyerukan kepada BPOM dan aparat penegak hukum untuk:
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas produk Fallin Beauty.
Menarik seluruh produk yang terbukti ilegal dari pasaran.
Menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Penutup:
Pelanggaran yang dilakukan oleh Fallin Beauty bukan sekadar pelanggaran administratif, namun sudah memasuki ranah pelanggaran hukum dan potensi ancaman kesehatan masyarakat. Dengan tidak adanya legalitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi, maka seluruh produk yang terindikasi bermasalah harus segera ditarik demi menjaga keselamatan konsumen dan integritas industri kosmetik nasional.

LSM Siti Jenar menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen.
(Redaksi / Tim Investigasi)