Berita

Siang ini KPK Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, Dalami Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V Yang Melibatkan Dirut Inhutani V yang telah lebih dulu ditangkap

Redaksi
×

Siang ini KPK Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, Dalami Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V Yang Melibatkan Dirut Inhutani V yang telah lebih dulu ditangkap

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan atas dugaan praktik suap dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat jajaran pejabat BUMN kehutanan dan pihak swasta ini.

Keterangan fhoto: Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (7/10) siang ini KPK memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami dugaan keterlibatan dan perannya dalam proses kerja sama pengelolaan hutan antara Inhutani V dengan pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (7/10).

Selain Wahyu Kuncoro, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Sudirman akan diperiksa terkait transaksi keuangan dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Budi Prasetyo enggan menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan keduanya. Menurutnya, KPK akan memaparkan hasil pemeriksaan setelah seluruh rangkaian proses klarifikasi rampung dilakukan.

Pemanggilan Wahyu Kuncoro menambah daftar panjang saksi yang telah diperiksa KPK. Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK lebih dulu memeriksa Dida Mighfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Dida dimintai keterangan mengenai tata kelola pengelolaan hutan lestari yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap dan manipulasi perizinan. KPK menduga bahwa praktik korupsi dalam kasus ini melibatkan proses perizinan dan kerja sama bisnis antara pihak perusahaan negara dengan perusahaan swasta mitra.

Trending :
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Publik Desak Segera Diperiksa

Dibongkar Melalui OTT:

Skandal ini mencuat setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Agustus 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengelolaan hutan.

Dari sembilan orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V

2. Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)

3. Aditya, Staf Perizinan Sungai Budi Grup

Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK guna mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.

Barang Bukti Bernilai Fantastis:

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Di antaranya adalah:

Uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar sesuai kurs saat ini

Uang tunai Rp8,5 juta dalam bentuk rupiah

Satu unit mobil Jeep Rubicon

Satu unit mobil Pajero milik tersangka Dicky Yuana Rady

Barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana suap yang mengalir kepada pihak tertentu untuk memuluskan pengelolaan hutan dan izin kerja sama komersial di kawasan milik negara.

KPK Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus:

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta. Pemeriksaan terhadap Wahyu Kuncoro diharapkan mampu membuka rantai keterlibatan lebih luas, mengingat posisinya yang pernah memimpin Perum Perhutani dan memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Lembaga antirasuah tersebut berjanji untuk menyampaikan setiap perkembangan terbaru kepada publik setelah proses penyidikan rampung. “Semua proses dilakukan dengan profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujar Budi Prasetyo.

Keterangan Fhoto:Wahyu Kuncoro (Eks Dirut Perum Perhutani)

Kasus dugaan suap pengelolaan hutan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap kembali kerentanan tata kelola sektor kehutanan yang sarat celah korupsi. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan.

Trending :
KPK Periksa Lagi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Siang ini, Skandal Korupsi PEN Kian Terungkap Tuntas

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenar Group Multimedia)

error: