Bisnis dan Keuangan

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung, Simak Langkah-Langkahnya!

isu.co.id
×

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung, Simak Langkah-Langkahnya!

Sebarkan artikel ini
Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung (isu.co.id)

Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum untuk mengubah kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan setelah transaksi jual beli tanah, hibah, atau warisan agar kepemilikan sah secara hukum.

Bagi masyarakat Bandung yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa tahapan yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat, biaya, dan prosedur balik nama sertifikat tanah di Bandung.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama sertifikat tanah adalah proses perubahan nama pemilik tanah yang tercatat di sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Jika tidak segera dilakukan, pemilik baru bisa menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurusnya setelah transaksi selesai.

Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung

Sebelum memulai proses balik nama, pemilik baru harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Sertifikat tanah asli yang akan diubah namanya.

  2. Akta jual beli (AJB), akta hibah, atau akta waris yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  3. Fotokopi KTP dan KK pemilik baru dan pemilik lama.

  4. Fotokopi NPWP pemilik baru.

  5. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang ditandatangani di atas materai.

  6. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  7. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas pembayaran pajaknya.

Semua dokumen ini harus lengkap agar proses pengurusan balik nama berjalan lancar.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Biaya Pendaftaran Balik Nama

    • Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya pendaftaran balik nama dihitung berdasarkan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

    • Estimasi biaya: Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung nilai tanah.

  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    • Besarnya BPHTB adalah 5% dari harga jual tanah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP).

    • NTKP Bandung biasanya sekitar Rp60 juta.

  3. Pajak Penghasilan (PPh) Final

    • Besarnya 2,5% dari harga jual tanah, dibayarkan oleh penjual.

  4. Biaya Notaris atau PPAT

    • Berkisar antara 0,5% – 1% dari harga tanah, tergantung kompleksitas dokumen.

Trending :
Melalui Teknologi Finansial: Membuka Pintu Menuju Aksesibilitas dan Efisiensi Finansial

Total biaya balik nama bisa bervariasi tergantung lokasi dan nilai tanah yang dibeli.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Bandung

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Pastikan semua dokumen, termasuk sertifikat tanah, akta jual beli, dan bukti pembayaran pajak, sudah lengkap.

2. Kunjungi Kantor PPAT untuk Pembuatan Akta

Jika transaksi dilakukan melalui jual beli, hibah, atau warisan, pemilik baru harus datang ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta resmi.

3. Bayar BPHTB dan PPh

Sebelum mengajukan balik nama ke BPN, wajib membayar BPHTB dan PPh. Bukti pembayaran ini menjadi syarat utama dalam pengajuan balik nama.

4. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Bandung

Setelah semua dokumen siap, pemilik baru bisa mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan Kota Bandung melalui loket pelayanan.

Prosedur di Kantor Pertanahan:

  • Serahkan berkas permohonan ke petugas.

  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

  • Jika dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima berkas.

  • Proses balik nama biasanya memakan waktu 14 – 30 hari kerja.

5. Ambil Sertifikat Tanah dengan Nama Baru

Setelah proses selesai, pemilik baru bisa mengambil sertifikat yang sudah diperbarui dengan nama baru.

Tips Agar Proses Balik Nama Lebih Cepat

  1. Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya untuk memastikan dokumen lengkap dan proses berjalan lancar.

  2. Bayar pajak tepat waktu agar permohonan tidak terhambat.

  3. Pastikan tanah tidak dalam sengketa untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

  4. Cek status permohonan secara berkala di kantor BPN atau melalui layanan online PastiBPN.id.

Kesimpulan

Balik nama sertifikat tanah di Bandung adalah proses penting yang harus dilakukan pemilik baru agar kepemilikan tanah sah secara hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Trending :
Kelola Pajak Tanpa Ribet, Manfaat Jasa Konsultan Pajak Pribadi

Jika ingin mendapatkan pelayanan lebih praktis, gunakan layanan digital dari PastiBPN.id untuk informasi terkini mengenai status sertifikat dan prosedur pertanahan lainnya.