Oleh: Eko FebriantoKetua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi
Situbondo Jatim: Dalam setiap diskusi mengenai kondisi keuangan daerah, saya selalu berpegang pada satu prinsip: keuangan publik harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
Karena itu, ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo mengalami penurunan yang cukup signifikan, saya menilai masyarakat tidak boleh hanya disuguhi satu narasi bahwa semuanya terjadi akibat kebijakan efisiensi atau penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
Kalau memang benar terdapat pengurangan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap APBD Kabupaten Situbondo, saya justru mendukung agar pemerintah daerah menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Berapa nilai pengurangannya?
Program apa saja yang terdampak?
Bagaimana pengaruhnya terhadap struktur APBD?
Semua itu harus dibuka kepada publik agar tidak menjadi ruang bagi berbagai spekulasi.
Namun di sisi lain, saya juga berpandangan bahwa tidak semua persoalan fiskal daerah dapat dibebankan kepada pemerintah pusat.
Ada satu hal yang juga harus dikoreksi secara jujur, yaitu kualitas tata kelola keuangan daerah itu sendiri.
Data yang telah kami himpun menunjukkan bahwa setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada pada kisaran Rp1,675 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.
Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target yang telah ditetapkan.
Yang lebih menarik lagi, apabila dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan ini layak menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Persoalan berikutnya adalah tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo.
Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih berada di kisaran 29,5 persen. Artinya, lebih dari 70 persen pendapatan Kabupaten Situbondo masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Dalam ilmu keuangan daerah, kondisi seperti ini menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dari sumber pendapatannya sendiri masih relatif rendah.
Ketergantungan tersebut tentu bukan kesalahan selama pemerintah memiliki strategi yang jelas untuk meningkatkan PAD dari tahun ke tahun.
Namun apabila ketergantungan kepada pemerintah pusat masih tinggi, sementara PAD justru mengalami penurunan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kebijakan pusat, tetapi juga efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Saya memandang terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji secara terbuka.
Apakah target PAD yang ditetapkan sejak awal sudah realistis?
Apakah sistem pemungutan pajak dan retribusi telah berjalan secara optimal?
Apakah seluruh aset daerah telah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah?
Bagaimana kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam memberikan kontribusi terhadap PAD?
Apakah terdapat potensi penerimaan yang belum tergali secara maksimal karena lemahnya tata kelola atau pengawasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan.
Justru itulah inti dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum ada hasil audit dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Namun kita juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa setiap penurunan penerimaan daerah selalu memiliki penyebab yang harus dicari dan dijelaskan kepada masyarakat.
Saya khawatir apabila setiap persoalan fiskal selalu dijawab dengan kalimat, “karena ada efisiensi dari pemerintah pusat,” maka lambat laun pemerintah daerah akan kehilangan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangannya sendiri.
Padahal membangun daerah tidak cukup hanya menunggu besarnya dana transfer.
Daerah juga dituntut mampu menggali potensi ekonominya sendiri melalui tata kelola yang profesional, transparan, inovatif, dan akuntabel.
Kabupaten Situbondo memiliki potensi yang luar biasa. Pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, hingga aset daerah merupakan sumber ekonomi yang apabila dikelola secara maksimal dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif.
Kalau memang terdapat dampak kebijakan pemerintah pusat, mari kita buka datanya secara terang.
Kalau memang terdapat kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah, mari kita perbaiki bersama.
Dan kalau ternyata keduanya sama-sama berpengaruh, maka jangan ada pihak yang saling melempar tanggung jawab.
Karena pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Yang paling dirugikan adalah masyarakat Situbondo, yang berharap setiap rupiah uang publik dapat dikelola secara efektif demi pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan bersama.
Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berbasis data. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sebab pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang pandai mencari alasan. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani mengevaluasi diri, membuka data kepada publik, dan memperbaiki setiap kelemahan yang masih ada. Itulah hakikat akuntabilitas dalam sebuah negara demokrasi.
By: Eko FebriantoAktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.
(Red/Tim)












