BeritaBisnis dan KeuanganPeristiwaTips dan EdukasiUncategorized

Jangan Terlalu Cepat Menyalahkan Pemerintah Pusat, Saatnya Mengoreksi Tata Kelola Fiskal Kabupaten Situbondo.

Redaksi
×

Jangan Terlalu Cepat Menyalahkan Pemerintah Pusat, Saatnya Mengoreksi Tata Kelola Fiskal Kabupaten Situbondo.

Sebarkan artikel ini

Oleh: Eko FebriantoKetua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi

Situbondo Jatim: Dalam setiap diskusi mengenai kondisi keuangan daerah, saya selalu berpegang pada satu prinsip: keuangan publik harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Karena itu, ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo mengalami penurunan yang cukup signifikan, saya menilai masyarakat tidak boleh hanya disuguhi satu narasi bahwa semuanya terjadi akibat kebijakan efisiensi atau penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.

Kalau memang benar terdapat pengurangan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap APBD Kabupaten Situbondo, saya justru mendukung agar pemerintah daerah menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

Berapa nilai pengurangannya?

Program apa saja yang terdampak?

Bagaimana pengaruhnya terhadap struktur APBD?

Semua itu harus dibuka kepada publik agar tidak menjadi ruang bagi berbagai spekulasi.

Namun di sisi lain, saya juga berpandangan bahwa tidak semua persoalan fiskal daerah dapat dibebankan kepada pemerintah pusat.

Ada satu hal yang juga harus dikoreksi secara jujur, yaitu kualitas tata kelola keuangan daerah itu sendiri.

Data yang telah kami himpun menunjukkan bahwa setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada pada kisaran Rp1,675 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Yang lebih menarik lagi, apabila dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan ini layak menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Persoalan berikutnya adalah tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo.

Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih berada di kisaran 29,5 persen. Artinya, lebih dari 70 persen pendapatan Kabupaten Situbondo masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Dalam ilmu keuangan daerah, kondisi seperti ini menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dari sumber pendapatannya sendiri masih relatif rendah.

Ketergantungan tersebut tentu bukan kesalahan selama pemerintah memiliki strategi yang jelas untuk meningkatkan PAD dari tahun ke tahun.

Namun apabila ketergantungan kepada pemerintah pusat masih tinggi, sementara PAD justru mengalami penurunan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kebijakan pusat, tetapi juga efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Saya memandang terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji secara terbuka.

Apakah target PAD yang ditetapkan sejak awal sudah realistis?

Trending :
Tiga Bupati Tapal Kuda Situbondo,Bondowoso dan Jember Siang Ini Teken Aglomerasi Regional: Satukan Ekonomi, Transportasi, dan Wisata

Apakah sistem pemungutan pajak dan retribusi telah berjalan secara optimal?

Apakah seluruh aset daerah telah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah?

Bagaimana kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam memberikan kontribusi terhadap PAD?

Apakah terdapat potensi penerimaan yang belum tergali secara maksimal karena lemahnya tata kelola atau pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan.

Justru itulah inti dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum ada hasil audit dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Namun kita juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa setiap penurunan penerimaan daerah selalu memiliki penyebab yang harus dicari dan dijelaskan kepada masyarakat.

Saya khawatir apabila setiap persoalan fiskal selalu dijawab dengan kalimat, “karena ada efisiensi dari pemerintah pusat,” maka lambat laun pemerintah daerah akan kehilangan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangannya sendiri.

Padahal membangun daerah tidak cukup hanya menunggu besarnya dana transfer.

Daerah juga dituntut mampu menggali potensi ekonominya sendiri melalui tata kelola yang profesional, transparan, inovatif, dan akuntabel.

Kabupaten Situbondo memiliki potensi yang luar biasa. Pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, hingga aset daerah merupakan sumber ekonomi yang apabila dikelola secara maksimal dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah secara berkelanjutan.

Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif.

Kalau memang terdapat dampak kebijakan pemerintah pusat, mari kita buka datanya secara terang.

Kalau memang terdapat kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah, mari kita perbaiki bersama.

Dan kalau ternyata keduanya sama-sama berpengaruh, maka jangan ada pihak yang saling melempar tanggung jawab.

Karena pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Yang paling dirugikan adalah masyarakat Situbondo, yang berharap setiap rupiah uang publik dapat dikelola secara efektif demi pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan bersama.

Data Target dan Realisasi PAD Menjadi Tolok Ukur Kinerja Fiskal Daerah, Dan
Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo tidak dapat dilepaskan dari target maupun realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo waktu itu sempat pula menargetkan PAD sebesar Rp330 miliar, meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp300 miliar.Target tersebut disusun dengan optimisme bahwa sejumlah potensi penerimaan daerah, termasuk pengelolaan sektor perpajakan daerah, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.

Trending :
Dahlan Iskan Tersangka: Polda Jatim Ungkap Dugaan Pemalsuan & TPPU

Nah jika melihat tren beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Situbondo memang menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten. Pada tahun 2021 realisasi PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, dan kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Tren positif tersebut seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal.
Secara umum, PAD Kabupaten Situbondo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di tengah semakin menurunnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi seluruh sumber PAD tersebut menjadi sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan.
Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2025, data realisasi PAD secara lengkap masih belum dipublikasikan melalui portal nasional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Barang tentu kondisi ini tentu jelas menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana capaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, data realisasi PAD dapat diperoleh melalui Bapenda Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, maupun melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Situbondo, karena informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Atas dasar itulah, Saya sebagai penulis berpandangan bahwa evaluasi terhadap kondisi fiskal Kabupaten Situbondo harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terbuka. Transparansi mengenai realisasi PAD bukan hanya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi landasan penting bagi publik untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berbasis data. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebab pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang pandai mencari alasan. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani mengevaluasi diri, membuka data kepada publik, dan memperbaiki setiap kelemahan yang masih ada. Itulah hakikat akuntabilitas dalam sebuah negara demokrasi.

By: Eko FebriantoAktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)