Isu.co.id Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Wacana dan persepsi yang keliru tentang keharusan media massa untuk terdaftar di Dewan Pers kembali mendapat koreksi tegas dari pelaku media nasional. Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menyampaikan pernyataan terbuka bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak ada kewajiban bagi media, termasuk media online, untuk terdaftar di Dewan Pers agar dianggap sah.
Pernyataan tersebut bukan semata opini personal, melainkan mengacu pada pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS, yang sebelumnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan pendaftaran media ke Dewan Pers. Dalam forum resmi di Jakarta, Ninik menyampaikan bahwa:
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.”
Penegasan ini menjadi penting, mengingat masih banyak pihak yang keliru memahami bahwa keabsahan sebuah media ditentukan oleh keterdaftarannya di Dewan Pers. Padahal, secara konstitusional, kemerdekaan pers di Indonesia dijamin sepenuhnya oleh undang-undang, tanpa ada mekanisme perizinan atau pendaftaran sebagai syarat mutlak menjalankan fungsi jurnalistik.
Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA mengingatkan bahwa prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, yang menjadi ciri sistem demokrasi modern. Hak atas informasi dan hak menyampaikan pendapat bukan hanya dilindungi oleh UU Pers, tapi juga secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”
Dalam konteks ini, kebebasan untuk mendirikan media dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh interpretasi keliru atas keberadaan Dewan Pers. Lembaga tersebut, menurutnya, bukan badan regulator ataupun pengawas media, melainkan fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat, media, dan pemerintah dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.
“Perlu saya tegaskan bahwa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak serta-merta ilegal atau tidak sah. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan UU Pers, maka eksistensinya tetap dilindungi hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun aparat penegak hukum, tidak menjadikan status pendaftaran media sebagai dasar untuk mengkriminalisasi atau mendiskreditkan insan pers. Justru, menurutnya, banyak media independen yang meskipun tidak bergabung dengan Dewan Pers, tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan ada lagi stigmatisasi terhadap media independen. Setiap media memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan menjalankan peran kontrol sosial di tengah masyarakat. Demokrasi akan mati jika pers dibungkam hanya karena alasan administratif,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menyerukan agar seluruh elemen bangsa — dari masyarakat, tokoh publik, akademisi, hingga penegak hukum — bersama-sama menjaga ruang kebebasan pers, menghormati konstitusi, dan mendukung keberadaan media-media alternatif yang menjadi suara masyarakat kecil.
Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA
(Red/Tim)