BeritaPeristiwa

DLH Situbondo Akhirnya Temukan Pembuangan Limbah PT Fuyuan Bioteknologi

Redaksi
×

DLH Situbondo Akhirnya Temukan Pembuangan Limbah PT Fuyuan Bioteknologi

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Banyuglugur, Situbondo – Jumat, 20 Juni 2025 : Keberadaan industri pengolahan rumput laut seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat Banyuglugur, Situbondo. Namun, alih-alih menjadi solusi kesejahteraan, salah satu perusahaan bernama PT Fuyuan Bioteknologi justru diduga kuat menjadi sumber pencemaran lingkungan yang serius akibat praktik pembuangan limbah secara ilegal yang berlangsung sejak tahun 2021.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi media dan laporan warga mengungkap adanya aktivitas pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Gunung Butak, Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Limbah berbahaya tersebut diketahui berasal dari aktivitas pengolahan rumput laut milik perusahaan, yang diduga dibiarkan menumpuk selama bertahun-tahun tanpa pengelolaan profesional.

Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.

Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.

Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.

Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.

Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.

Dinas Lingkungan Hidup Situbondo Akui Keterlambatan Pengawasan:

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran dan tidak adanya tindakan selama lebih dari empat tahun, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa mereka baru mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan laporan dari awak media. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hendrayono, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Limbah serta Pengendalian Kerusakan (PPLB3PK) DLH Situbondo.

Trending :
Terkait Belum Ditahannya 2 Tersangka Korupsi Di Situbondo: Publik Kini Bertanya "KPK" ini Sebenarnya Penegak Hukum Macam Apa ❓❓❓

“Saya mengucapkan terima kasih atas informasi dari media. Setelah kami mendapat laporan, Kamis 19 Juni kemarin kami segera turun ke lokasi. Dan hasilnya, kami temukan fakta bahwa limbah benar-benar dibuang secara ilegal oleh pihak perusahaan,” ungkap Hendra di ruang kerjanya.

Ia juga menegaskan bahwa pada hari ini, Jumat 20 Juni 2025, DLH telah secara resmi melayangkan surat teguran kepada manajemen PT Fuyuan Bioteknologi sebagai bentuk penindakan awal atas pelanggaran tersebut.

Jenis Limbah yang Dibuang dan Bahayanya:

Dari hasil inspeksi lapangan, DLH menyatakan bahwa limbah yang dibuang perusahaan terdiri dari dua jenis utama:

1. Limbah Padat, yang merupakan sisa proses ekstraksi rumput laut berupa selulosa. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini bisa mencemari tanah dan mengganggu ekosistem mikroorganisme.

2. Limbah Cair, mengandung senyawa alkali, zat organik, serta senyawa kimia pengotor lainnya. Limbah jenis ini sangat berbahaya jika sampai mencemari sumber air, karena bisa membunuh biota perairan serta menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia.

Kedua jenis limbah ini masuk dalam klasifikasi limbah Berbahaya, yang penanganannya wajib mengikuti standar nasional dan internasional, termasuk perizinan khusus, penyimpanan terstruktur, pengangkutan oleh pihak berlisensi, dan pembuangan di tempat yang ditunjuk oleh negara.

Pelanggaran Aturan dan Potensi Sanksi:

PT Fuyuan Bioteknologi diduga telah melanggar sejumlah ketentuan penting dalam pengelolaan limbah berbahaya, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 97 sampai 120.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.

Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah.

Sesuai peraturan tersebut, setiap pelaku usaha yang membuang limbah B3 secara tidak sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Trending :
PT Waskita Karya Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Galian Proyek Tol Probolinggo–Banyuwangi

DLH Akui Ikut Buang Sampah Pasar, Akan Dialihkan:

Tak hanya limbah dari perusahaan, DLH Situbondo juga mengakui bahwa pihaknya sempat membuang sampah pasar di lokasi pembuangan limbah tersebut. Namun, DLH menyatakan sudah mengambil langkah korektif.

“Kami sudah putuskan untuk memindahkan sampah pasar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cappore Tengah, agar tidak memperparah pencemaran di wilayah Gunung Butak,” tambah Hendrayono.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah pejabat baru di bidang ini, dan akan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan ke depan.

Harapan Masyarakat dan Dorongan Penegakan Hukum:

Warga Banyuglugur, khususnya di Desa Kalianget, mengungkapkan kekhawatirannya atas pencemaran yang selama ini terkesan dibiarkan. Mereka mendesak agar pemerintah tidak hanya memberi teguran administratif, melainkan juga menyeret kasus ini ke ranah pidana.

“Limbah ini sudah lama mencemari lingkungan kami. Kami takut air kami tercemar, dan anak-anak kami terkena dampaknya. Ini bukan hanya soal industri, tapi soal nyawa dan kesehatan kami,” kata salah satu tokoh masyarakat Seletreng yang enggan disebut namanya.

Penutup:

Kasus pembuangan limbah secara ilegal oleh PT Fuyuan Bioteknologi menjadi preseden buruk bagi dunia industri di Situbondo. Dinas terkait telah bergerak, namun langkah lebih lanjut sangat dinantikan, terutama dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Masyarakat berharap agar persoalan ini tidak berhenti di meja teguran administratif, tetapi benar-benar diproses sesuai hukum demi keadilan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Redaksi Siti Jenar Group Situbondo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan laporan lanjutan kepada publik.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)