SITUBONDO – Satsamapta Polres Situbondo melakukan penertiban minuman keras diwilayah kecamatan Besuki, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 21.09 wib
Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH. mengungkapkan saat regu patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan patroli kamtibmas mendapat laporan masyarakat adanya peredaran minuman keras di Desa Pesisir Kecamatan Besuki.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh regu patroli dengan melakukan razia dilokasi dan benar menemukan salah satu warga menjual minuman keras jenis arak. Saat digeledah ditemukan 19 botol kecil arak ukuran 600 ml.
“Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan pemiliknya dikenakan sanksi Tipiring sebagai efek jera agar tidak lagi menjual minuman keras” terangnya
Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Sudpendi mengimbau seluruh masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena membahayakan kesehatan dan merugikan diri sendiri, orang lain karena dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
“Menjual miras tanpa ijin adalah melanggar undang-undang dan juga minum minuman keras adalah tindakan yang berbahaya dan merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat” imbaunya