Berita

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ini Dampaknya

isu.co.id
×

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
ppn
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 (BPMI Setpres)

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah bernilai tinggi. Sementara itu, tarif PPN untuk kebutuhan sehari-hari tetap berada di angka 0 persen.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta.

“Barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah jelas digunakan oleh masyarakat papan atas. Ini yang menjadi sasaran kenaikan tarif PPN,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, susu, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dibebaskan dari PPN.

“Pemerintah tetap melindungi kebutuhan masyarakat banyak dengan tarif 0 persen untuk barang dan jasa esensial,” tambahnya.

Kenaikan PPN ini adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, tarif akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan bertahap ini dirancang agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi bisa diminimalkan,” jelas Presiden.

Untuk mengimbangi kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Bantuan meliputi beras 10 kg untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 volt, insentif pajak pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, dan bebas pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (*/Red)