BeritaPeristiwaUncategorized

KPK Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi Dana PEN, Penyidik Akhirnya Ungkap Tuntas Jaringan Mafia Proyek Di Kabupaten Situbondo

Redaksi
×

KPK Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi Dana PEN, Penyidik Akhirnya Ungkap Tuntas Jaringan Mafia Proyek Di Kabupaten Situbondo

Sebarkan artikel ini
Keterangan fhoto: Adit Ardian Rendy Hidayat / Haji Rendy Kontraktor Asli Situbondo yang juga Direktur Utama CV. Karunia

Isu.co.id Jakarta, Rabu 5 November 2025 — Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus mega korupsi di bidang jasa konstruksi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini resmi ditepati. Setelah melewati penyidikan panjang dan pengumpulan bukti dari berbagai pihak, KPK akhirnya menetapkan dan menahan lima tersangka baru yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana hasil korupsi dari proyek-proyek yang bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Keterangan fhoto: Lima rekanan/Kontraktor tersangka Penyuap dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024 ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Penahanan ini menjadi tindak lanjut dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati, yang kini telah berstatus terpidana. Kasus yang mencuat sejak tahun 2024 ini menjadi simbol dari bobroknya sistem pengelolaan proyek daerah, di mana program pemulihan ekonomi masyarakat justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh segelintir elit dan rekanan kontraktor.

Lima tersangka baru ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025). Tepat pada pukul 18.57 WIB, mereka satu per satu digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan, dengan masa tahanan awal selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 November 2025.

“KPK menahan lima tersangka itu terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo periode 2021–2024,”ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kelima tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang selama ini berperan sebagai pelaksana proyek atau pengendali perusahaan rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan dari Pemkab Situbondo. Mereka diduga secara sistematis memberikan suap dan gratifikasi kepada pejabat daerah untuk memastikan proyek tertentu jatuh ke tangan perusahaan mereka.

Trending :
Puluhan Wartawan Desak Polres Situbondo Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis
Keterangan fhoto: Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.Ia terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2025.

Berikut daftar lengkap tersangka yang kini resmi ditahan:

1. Roespandi – Direktur CV Ronggo

2. Adit Ardian Rendy Hidayat (Haji Rendy Situbondo) – Direktur CV Karunia

3. Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada

4. Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022) / Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti

5. As’ad Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara

Kasus korupsi ini bermula ketika KPK menemukan adanya praktik manipulasi dan pengaturan proyek yang bersumber dari dana PEN — program nasional yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19. Namun di Situbondo, dana tersebut justru diselewengkan melalui berbagai proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga jual beli proyek di lingkungan Dinas PUPR.

Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang menjadi aktor utama dalam skandal ini telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, serta ganti rugi kerugian negara Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Karna terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai bahwa tindakan Karna bersama Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati dan sejumlah kontraktor rekanan telah merusak esensi pembangunan daerah dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Situbondo.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi di Situbondo tidak akan berhenti sampai di sini. Lembaga ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap aliran dana lain yang diduga masuk ke berbagai pihak, termasuk pengusaha lokal dan pejabat di lingkungan birokrasi daerah.

Trending :
Situbondo, Menuju Kemandirian Pengelolaan Hutan: Mengapa Harus Memiliki KPH Sendiri?

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh jaringan korupsi di balik kasus dana PEN Situbondo. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang mempermainkan uang rakyat,”tegas Budi Prasetyo.

Langkah penahanan lima tersangka baru ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat Situbondo yang selama ini menantikan kejelasan penanganan kasus yang sempat membuat citra daerah tercoreng. Publik menilai, keberanian KPK menelusuri jejaring korupsi hingga ke akar rekanan kontraktor menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam memberantas praktik kolusi dan suap yang sudah lama menjadi penyakit dalam sistem proyek daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain agar tidak menjadikan program nasional sebagai alat memperkaya diri. Masyarakat berharap, langkah hukum yang ditempuh KPK bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan publik, menutup celah korupsi di sektor konstruksi, serta memastikan bahwa dana pembangunan benar-benar kembali ke rakyat.

Keterangan fhoto: Adit Ardian Rendy Hidayat / Haji Rendy Kontraktor Asli Situbondo yang juga Direktur Utama CV. Karunia

Dengan ditahannya lima tersangka baru ini, penyidikan KPK memasuki fase penting dalam membongkar tuntas skandal korupsi terbesar di Situbondo. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan sistem pengadaan di tingkat daerah.

(Redaksi / Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

error: