Berita

Situbondo, Menuju Kemandirian Pengelolaan Hutan: Mengapa Harus Memiliki KPH Sendiri?

Redaksi
×

Situbondo, Menuju Kemandirian Pengelolaan Hutan: Mengapa Harus Memiliki KPH Sendiri?

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Situbondo Jatim Minggu 4 Mei 2025: Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah strategis di pesisir utara Jawa Timur yang memiliki kekayaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan. Namun hingga kini, Kabupaten Situbondo belum memiliki Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) tersendiri, meskipun memiliki luas kawasan hutan yang sangat memadai. Dalam konteks pembangunan daerah, kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat sipil.

Dengan luas wilayah administratif mencapai 1.638,50 km², Situbondo membentang dari barat ke timur sejauh sekitar 150 km. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Selat Madura di utara, Selat Bali di timur, Kabupaten Probolinggo di barat, dan Kabupaten Bondowoso serta Banyuwangi di selatan. Di dalamnya terdapat 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 132 desa, yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian, perkebunan, dan pemanfaatan kawasan hutan.

Kawasan Hutan Situbondo: Tersebar di Tiga KPH:

Kawasan hutan di Situbondo saat ini dikelola oleh tiga KPH dari luar wilayah:

1. KPH Probolinggo – mengelola 2.985,63 hektar kawasan hutan di Situbondo.

2. KPH Bondowoso – mengelola 29.523,29 hektar kawasan hutan di Situbondo.

3. KPH Banyuwangi Utara – mengelola 22.372,42 hektar kawasan hutan di Situbondo.

Dengan demikian, total luas kawasan hutan yang secara administratif berada di wilayah Situbondo adalah 54.881,34 hektar. Ini belum termasuk kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran yang memiliki luas sekitar 6.000 hektar serta kawasan waduk Bajul Mati yang berada dalam skema pinjam pakai kawasan hutan.

Fakta ini menunjukkan bahwa Situbondo memiliki modal kuat untuk membentuk satu KPH mandiri. Sayangnya, karena saat ini pengelolaan tersebar pada tiga KPH dari kabupaten tetangga, kedaulatan pengelolaan, pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi kurang optimal.

Trending :
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Dua Pengedar Pil Trex

Infrastruktur Perhutani di Situbondo: Sudah Siap:

Dari segi fasilitas, Situbondo telah memiliki 22 unit rumah dinas dan kantor milik Perum Perhutani dari ketiga KPH yang mengelola wilayahnya. Fasilitas ini tersebar di berbagai kecamatan seperti Panarukan, Bungatan, Mlandingan, Besuki, Kendit, Sumbermalang, Arjasa, dan Asembagus. Ini menunjukkan bahwa untuk membentuk KPH Situbondo, kebutuhan infrastruktur dasar sudah sangat mencukupi. Pemerintah hanya perlu menyusun ulang batas wilayah pengelolaan dan menata sumber daya manusia yang ada.

Urgensi Pembentukan KPH Situbondo:

Ada beberapa alasan mendesak mengapa pembentukan KPH Situbondo harus segera direalisasikan:

1. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan

Dengan satu KPH tersendiri, pengelolaan kawasan hutan akan lebih terarah, terpusat, dan efisien dibandingkan dengan pengelolaan lintas kabupaten yang berisiko terjadi tumpang tindih dan kurangnya fokus.

2. Kemandirian Daerah dalam Pengelolaan SDA

Situbondo akan memiliki otonomi dalam menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan kawasan hutan dengan prinsip kelestarian. Hal ini juga berdampak pada optimalisasi kontribusi sektor kehutanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Penguatan Peran Masyarakat Sekitar Hutan

Masyarakat lokal akan lebih mudah diajak bermitra melalui skema perhutanan sosial, agroforestri, atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Selain itu, partisipasi aktif warga dalam menjaga kelestarian hutan akan lebih efektif bila dilakukan dalam lingkup daerahnya sendiri.

4. Kepastian Hukum dan Administratif

Dengan adanya KPH Situbondo, seluruh kebijakan kehutanan, baik itu konservasi, pemanfaatan, maupun perlindungan hutan akan memiliki pijakan administratif yang lebih kuat dan terintegrasi.

5. Potensi Pengembangan Ekowisata dan Edukasi Lingkungan

Banyak wilayah hutan di Situbondo seperti kawasan hutan Kayumas, Sumbermalang, hingga perbatasan Baluran memiliki potensi wisata dan edukasi tinggi. Keberadaan KPH sendiri akan mempermudah pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi unggulan.

Trending :
Polres Situbondo bersama Polhut Tangkap 3 Pelaku Perburuan Hewan Liar di Taman Nasional Baluran

Suara dari Masyarakat Sipil: Desakan untuk Perubahan:

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM Siti Jenar), Eko Febriyanto, menyampaikan pernyataan resmi mengenai pentingnya percepatan pembentukan KPH Situbondo:

“Kawasan hutan di Situbondo sangat luas dan tersebar, sementara pengelolaan masih tersentral di tiga kabupaten luar. Ini menghambat kemandirian daerah dan kurang berpihak pada masyarakat lokal. Kami mendesak pemerintah pusat dan Perum Perhutani untuk menindaklanjuti proses pembentukan KPH Situbondo secepatnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa semua prasyarat teknis dan administratif sudah terpenuhi. Yang dibutuhkan hanyalah komitmen dan keberanian untuk mengambil keputusan.

Harapan kami Ke Depan:

Pembentukan KPH Situbondo adalah langkah strategis dan realistis dalam mewujudkan tata kelola hutan yang partisipatif, efisien, dan berbasis daerah. Melalui penguatan kelembagaan dan penataan wilayah pengelolaan, Situbondo bisa menjadi contoh bagaimana kemandirian daerah dalam sektor kehutanan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diharapkan segera memberikan atensi khusus terhadap usulan ini. Begitu pula dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Perum Perhutani, agar segera melakukan kajian teknis serta membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan lokal di Situbondo.

(Redaksi – Sitijenar News Group multimedia)