Isu.co, id Situbondo — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini semakin memanas dan berkembang menjadi perhatian serius publik. Di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya membuka hasil resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membongkar sejumlah fakta penting terkait konflik agraria tersebut.
RDP resmi yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, hingga pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo.
Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan tambak yang selama ini terus memicu keresahan warga pesisir Karangmalang Utara.
Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi audiensi terkait polemik HGU tambak Kalianget.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area tambak yang saat ini disengketakan. DPRD menilai pemetaan tersebut penting untuk mengetahui secara jelas siapa yang menguasai dan memanfaatkan lahan selama ini.
Selain itu, DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Karena itu, Komisi I menyatakan belum dapat memberikan solusi final atas sengketa lahan tambak tersebut dan meminta masyarakat turut membantu proses pembuktian dengan menyiapkan dokumen, bukti administrasi, hingga saksi-saksi yang mengetahui riwayat pengelolaan tambak oleh warga.
Dalam hasil resmi RDP tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dikuasai serta dimanfaatkan warga pesisir Kalianget.
Permohonan itu nantinya harus dilengkapi bukti pendukung dan saksi yang dapat memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak yang kini menjadi sumber konflik.
Poin penting berikutnya yang menyita perhatian publik ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan guna melakukan klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada tanggal 25 Juli 2025.
Agenda lanjutan tersebut baru akan dilaksanakan setelah proses pengumpulan bukti, verifikasi administrasi, serta peninjauan lapangan selesai dilakukan oleh pihak terkait bersama masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam berita acara resmi RDPU juga tercantum poin yang menyoroti situasi sosial di lapangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan terhadap PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama konflik berlangsung.
Poin tersebut muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi yang disebut berasal dari pihak perusahaan.
Atas dasar itu pula, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo diminta segera melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara untuk mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.
Konflik HGU tambak Kalianget sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian luas publik Situbondo. Persoalan tersebut semakin memanas setelah masyarakat mengungkap berbagai dugaan persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan psikologis yang dirasakan warga akibat sengketa agraria berkepanjangan.
Dalam audiensi, masyarakat yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait nasib ruang hidup masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari tambak tersebut.
Situasi forum bahkan sempat memanas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”
Video tersebut disebut memicu rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat Kalianget yang kini berada dalam pusaran konflik agraria.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti klaim pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan juga menuai reaksi keras dari peserta audiensi.
Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam forum tersebut menegaskan bahwa persoalan tanah tidak boleh dipandang semata-mata dari aspek administrasi pertanahan.
Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan bagian dari sejarah keluarga dan sumber penghidupan rakyat kecil yang harus mendapat perlindungan negara.
“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.
Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang kini menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian serius dalam forum karena dinilai berkaitan erat dengan legalitas administrasi pertanahan yang saat ini dipersoalkan warga.
Meski berlangsung panas dan penuh perdebatan, masyarakat menyambut positif hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut. Warga berharap proses verifikasi lapangan serta agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, terbuka, dan berpihak pada rasa keadilan.
Masyarakat pesisir Karangmalang Utara juga berharap konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama itu segera menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ruang hidup rakyat kecil.

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut benar-benar menemukan titik terang dan keadilan bagi masyarakat.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)












