BeritaPeristiwaUncategorized

LHP BPK Jadi Titik Tekan Pengawasan DPRD, Eko Febriyanto Datangi Komisi IV dan Ajak Dewan Kembali Berpijak pada Dokumen Resmi Negara

Redaksi
×

LHP BPK Jadi Titik Tekan Pengawasan DPRD, Eko Febriyanto Datangi Komisi IV dan Ajak Dewan Kembali Berpijak pada Dokumen Resmi Negara

Sebarkan artikel ini

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Di tengah perdebatan mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Situbondo, sebuah pesan yang lebih besar mengemuka di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (13/7/2026). Bukan sekadar soal surplus atau defisit, melainkan tentang bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya dengan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai pijakan utama.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, yang mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo dengan membawa salinan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Menurut Eko, kehadirannya bukan untuk memperdebatkan individu maupun kepentingan politik tertentu, melainkan untuk mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat publik mengenai pengelolaan keuangan daerah seharusnya berangkat dari dokumen resmi negara yang telah melalui proses pemeriksaan independen.

“Kami datang bukan membawa persepsi. Kami datang membawa dokumen negara. Kalau ada pandangan yang berbeda, mari kita duduk bersama membuka LHP BPK. Demokrasi membutuhkan ruang perbedaan pendapat, tetapi perbedaan itu harus dibangun di atas data yang sama,” ujar Eko.

Kedatangan Eko merupakan respons atas pernyataan dua anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tiga RSUD Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit. Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki hak menyampaikan pendapat, namun sebagai pejabat publik mereka juga memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar laporan hasil audit, tetapi merupakan dokumen resmi negara yang memiliki legitimasi konstitusional. Penyusunannya didasarkan pada Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dengan proses pemeriksaan yang dilakukan secara independen melalui pengumpulan bukti, pengujian dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, serta analisis berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Trending :
Mafia Tambang dan Oknum Pejabat Diduga Main di Balik Rusaknya Lingkungan Situbondo

Karena itu, menurutnya, temuan dalam LHP tidak dapat diposisikan sebagai opini biasa.

“LHP BPK lahir melalui mekanisme hukum dan prosedur profesional. Dokumen ini memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar mencatat angka. Ia menjadi dasar evaluasi, dasar perbaikan tata kelola, hingga dasar tindak lanjut oleh pemerintah daerah maupun DPRD,” katanya.

Eko juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan merupakan salah satu amanat utama yang diberikan konstitusi kepada DPRD. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LHP BPK menjadi instrumen resmi yang harus dipelajari secara menyeluruh sebelum anggota dewan menyampaikan sikap kepada publik.

Ia menilai, pengawasan yang efektif tidak dapat dibangun hanya melalui penilaian politik ataupun argumentasi normatif, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang.

Selain membahas kedudukan LHP BPK, Eko turut menjelaskan alasan mengapa hasil pemeriksaan Akuntan Publik tidak dapat dipersamakan dengan hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya, audit Akuntan Publik menggunakan pendekatan akuntansi komersial yang bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan serta kinerja usaha. Sebaliknya, BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh, termasuk kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas pengendalian intern, pengelolaan aset, administrasi keuangan, pengelolaan kas, hingga risiko yang dapat memengaruhi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Rumah sakit mungkin saja memperoleh surplus menurut pendekatan bisnis. Namun BPK tidak berhenti pada pertanyaan untung atau rugi. BPK juga memeriksa apakah proses memperoleh pendapatan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum, apakah pengelolaan aset tertib, apakah pengendalian intern berjalan baik, dan apakah administrasi keuangannya akuntabel. Inilah yang membedakan kedua sistem tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa audit Akuntan Publik dapat digunakan sebagai alat bantu manajemen dalam mengambil keputusan bisnis, tetapi tidak dapat menggantikan kedudukan LHP BPK sebagai dokumen resmi negara yang menjadi dasar pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Trending :
Tambah 3 Kepala Lagi "Maling Uang Rakyat Yang Ditahan KPK Malam Ini. Berikut ini Keterangan Lengkapnya

Pantauan awak media, Eko diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I., bersama Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta anggota Komisi IV Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menegaskan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di media bukan merupakan sikap resmi Komisi IV. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan dipelajari sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor kesehatan.

“Kami akan melakukan kajian terhadap seluruh data yang telah disampaikan. Komisi IV tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Faisol.

Bagi Eko, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap polemik mengenai tiga RSUD tidak berhenti pada perdebatan mengenai istilah surplus atau defisit, tetapi berkembang menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan daerah.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Yang paling penting bukan siapa yang benar dalam perdebatan ini, melainkan bagaimana seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menghormati data resmi negara, melaksanakan rekomendasi BPK, dan memastikan fungsi pengawasan DPRD benar-benar berjalan demi kepentingan masyarakat Situbondo. Ketika data menjadi panglima dan hukum menjadi pedoman, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan semakin kuat,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)