BeritaUncategorized

Polemik HGU Tambak Banyuglugur Kian Memuncak, LSM SITI JENAR Konsisten Dampingi Warga

Redaksi
×

Polemik HGU Tambak Banyuglugur Kian Memuncak, LSM SITI JENAR Konsisten Dampingi Warga

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Situbondo — Persoalan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus menjadi perhatian publik. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat pesisir dengan pihak perusahaan itu kini memasuki fase yang semakin terbuka setelah DPRD Kabupaten Situbondo memanggil seluruh pihak terkait dalam forum resmi audiensi.

Di tengah situasi yang terus memanas, LSM SITI JENAR tetap konsisten berada di tengah masyarakat untuk mengawal dan mendampingi warga yang mengaku terdampak langsung oleh polemik lahan tambak tersebut.

Bentuk keseriusan DPRD Situbondo terlihat melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa, 26 Mei 2026, di Ruang Komisi I DPRD Situbondo mulai pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I. Dalam undangan itu, DPRD menghadirkan ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, perwakilan masyarakat, hingga PT. Budidaya Tampora untuk membahas sengketa tambak yang selama ini menimbulkan keresahan warga.

Kehadiran masyarakat bersama pendamping dari LSM SITI JENAR menjadikan jalannya audiensi berlangsung penuh perhatian. Warga secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi terkait klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di kawasan tambak rakyat.

Masyarakat mengaku khawatir terhadap masa depan ruang hidup mereka. Sebab, tambak yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga kini berada dalam pusaran konflik hukum dan klaim kepemilikan yang belum menemukan titik terang.

Dalam audiensi tersebut, warga juga mempersoalkan dugaan adanya penelantaran lahan serta pembabatan area tambak yang sebelumnya dikelola masyarakat. Kondisi itu disebut membuat kehidupan ekonomi warga pesisir semakin tertekan.

Trending :
Lima Siswa SDN 1 Widoropayung Besuki Borong Medali di Olimpiade KMSI Jatim 2025

Forum semakin memanas ketika dibahas mengenai video Direktur PT. Budidaya Tamporah bernama Willy yang sempat beredar di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, ia terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video itu disebut menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat Karangmalang karena dianggap memperuncing situasi konflik yang sedang berlangsung.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang mengaku membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Selain itu, warga turut menyayangkan adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam sengketa tersebut.

Bagi masyarakat, DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang memiliki tanggung jawab moral untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil.

Dalam forum tersebut, perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menyampaikan bahwa konflik agraria tidak dapat dipandang hanya sebatas dokumen administrasi dan persoalan hukum formal semata.

Menurutnya, tanah memiliki nilai sosial dan historis yang sangat penting bagi masyarakat pesisir Karangmalang yang sejak lama menggantungkan kehidupan mereka dari sektor tambak.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi pijakan dalam menyelesaikan persoalan agraria. Negara, menurutnya, wajib memastikan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil.

LSM SITI JENAR dalam kesempatan itu kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga sampai polemik HGU tambak di Desa Kalianget benar-benar menemukan penyelesaian yang adil dan transparan.

Trending :
DPR- RI Ini Kembali Tekankan Pengawasan Skema KUR untuk Kopdes Merah Putih

Pernyataan penting turut datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam forum tersebut, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Keterangan tersebut sontak menjadi perhatian serius seluruh peserta audiensi karena berkaitan langsung dengan legalitas lahan tambak yang kini dipersoalkan warga.

Selain itu, Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut dinilai penting dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait proses administrasi pertanahan yang selama ini dipersoalkan warga.

Meski audiensi berlangsung cukup panas dan diwarnai perdebatan antar pihak, forum akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Komisi I DPRD Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 serta pihak BPN sepakat akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti sebagai agenda formalitas semata, melainkan benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap status legalitas HGU dan menghadirkan keadilan bagi warga pesisir Karangmalang.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Hingga forum selesai, audiensi berjalan aman dan kondusif meski ketegangan beberapa kali mewarnai jalannya rapat.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

error: