Isu.co.id Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan gebrakan besar di tengah upaya memberantas praktik suap di sektor kehutanan. Sore ini, KPK secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih. “Kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DIC selaku Dirut PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan ADT selaku staf perizinan SB Grup,” tegasnya.
Penangkapan Serentak di Empat Kota:
Dalam OTT yang digelar Rabu kemarin, KPK mengamankan total 9 orang dari empat lokasi berbeda. Di Jakarta, enam orang ditangkap, termasuk Dicky Yuana Rady, Raffles (Komisaris PT Inhutani V), Djunaidi, Arvin (staf PT PML), Joko (SB Grup), dan Sudirman (PT PML).
Di Bekasi, Aditya dibekuk saat berada di kediamannya. Di Depok, petugas mengamankan Bakhrizal Bakri, mantan Direktur PT Inhutani, sementara di Bogor, eks Direktur PT Inhutani V, Yuliana, ikut diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit Jeep Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky, serta satu unit Mitsubishi Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya.
Modus: Mobil Mewah dan Uang Tunai:
Kasus ini terungkap setelah KPK mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng. Pada Juli 2025, setelah proses pengaturan dan persetujuan berjalan mulus, Dicky meminta hadiah berupa mobil baru kepada Djunaidi.
Djunaidi menyetujui permintaan tersebut dan pada Agustus 2025 mengatur pembelian mobil seharga Rp2,3 miliar melalui Aditya. Pada saat bersamaan, Aditya juga mengantarkan uang tunai 189.000 dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor PT Inhutani V.
“Transaksi uang dan pembelian mobil ini berjalan paralel, jelas ada hubungan dengan penyalahgunaan wewenang,” ujar Asep.
Jeratan Hukum dan Penahanan:
Berdasarkan konstruksi perkara, Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU yang sama.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Profil Singkat Tersangka Utama:
Dicky Yuana Rady adalah lulusan Fakultas Kehutanan IPB tahun 1993. Ia mulai menjabat Direktur Utama PT Inhutani V pada 26 Maret 2021, setelah sebelumnya memimpin Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Dicky memiliki kekayaan sebesar Rp4,75 miliar. Aset tersebut meliputi tanah di Bandung senilai Rp2 miliar, tanah dan bangunan di Bojonegoro Rp400 juta, bangunan di Semarang Rp7,5 juta, dua mobil senilai Rp430 juta, harta bergerak Rp415 juta, serta kas Rp1,5 miliar. Dicky dikenal memiliki hobi bermain golf, yang kini terhenti seiring statusnya sebagai tahanan KPK.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik suap di sektor kehutanan masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia. KPK menegaskan akan terus membongkar jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.
(Redaksi/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)