BeritaPeristiwaUncategorized

Eksekusi Lahan Tambak Kalianget Tuai Penolakan, Warga Klaim Diabaikan Dalam Sengketa

Redaksi
×

Eksekusi Lahan Tambak Kalianget Tuai Penolakan, Warga Klaim Diabaikan Dalam Sengketa

Sebarkan artikel ini

Isu.co.is Situbondo, Jawa Timur – Proses eksekusi lahan tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (11/5/2026), berlangsung dalam suasana tegang dan penuh penolakan dari masyarakat setempat. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah itu memicu reaksi keras warga yang merasa hak dan keberadaan mereka diabaikan selama proses hukum berlangsung.

Sejak pagi hari, warga mulai berdatangan ke lokasi tambak untuk menyaksikan sekaligus menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai sengketa hukum yang berujung pada tindakan pengosongan lahan tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat sebagai pihak yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidup dari kawasan tambak itu.

Warga mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi mengenai objek sengketa, meskipun mereka telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 29 tahun.

Kondisi itulah yang memicu kekecewaan masyarakat. Sebab bagi warga Kalianget, tambak tersebut bukan sekadar lahan kosong yang diperebutkan dalam perkara hukum antar perusahaan, melainkan bagian dari kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Di tengah ketegangan yang terjadi, sejumlah warga tampak bertahan di sekitar area tambak sambil menyampaikan protes terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai ada persoalan mendasar terkait status HGU yang dijadikan dasar hukum dalam perkara tersebut.

Masyarakat menduga terdapat unsur penelantaran lahan HGU sebagaimana diatur dalam amanah perundang-undangan agraria. Karena itu, warga mempertanyakan mengapa lahan yang selama ini dikelola dan dihidupkan oleh masyarakat justru berakhir dieksekusi tanpa adanya ruang dialog yang memadai.

Dalam penyampaian aspirasi di lokasi, Eko Supriadi selaku perwakilan warga sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), menegaskan bahwa warga hadir bukan untuk menghalangi hukum, tetapi untuk memperjuangkan hak sosial masyarakat yang selama ini hidup dari tambak tersebut.

Trending :
Situbondo akan terus berasa dalam Ancaman Korupsi apabila E-Katalog kontruksi masih dipakai di 2025 ini

Menurut Eko, putusan pengadilan memang harus dihormati. Namun pelaksanaan eksekusi tidak seharusnya menghapus hak pihak ketiga yang tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan.

Ia menyebut masyarakat hanya ingin memperoleh ruang keadilan dan kesempatan untuk didengar sebelum tindakan eksekusi dilakukan di lapangan.

“Putusan pengadilan mengikat pihak yang berperkara, tetapi masyarakat yang selama ini hidup di atas lahan ini juga memiliki hak untuk didengar,” ujarnya di hadapan warga dan aparat keamanan.

Eko juga mengingatkan bahwa kawasan tambak tersebut memiliki sejarah panjang bagi masyarakat Kalianget. Ia menyebut lahan yang dahulu berupa semak belukar itu dibuka secara swadaya oleh warga dan kemudian berkembang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Warga datang bukan membawa kekerasan. Warga datang membawa sejarah dan perjuangan hidup yang telah dibangun puluhan tahun,” tegasnya.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika alat berat mulai dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi. Adu argumentasi antara warga dan pihak pelaksana eksekusi tidak dapat dihindari. Namun aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Situbondo yang melakukan pengamanan berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga bentrokan fisik tidak terjadi.

Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi antara warga, juru sita, serta aparat keamanan, akhirnya dicapai kesepahaman agar penggunaan alat berat dilakukan secara terbatas guna mengurangi kerusakan di area tambak.

Kesepakatan tersebut membuat warga memilih menahan diri dan membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga atas objek sengketa tersebut.

Selain persoalan eksekusi, masyarakat juga menyoroti belum adanya kepastian terkait laporan polisi terhadap enam warga yang sebelumnya dilaporkan dalam konflik lahan tambak Kalianget. Kondisi itu dinilai semakin memperlihatkan kompleksitas persoalan agraria yang hingga kini belum menemukan solusi menyeluruh.

Trending :
Remaja di Situbondo Ditemukan Meninggal, Diduga Kesetrum di Pangkalan Truk

Bagi masyarakat Banyuglugur, konflik lahan tambak Kalianget bukan hanya perkara hukum antara perusahaan, melainkan persoalan keberlangsungan hidup rakyat kecil yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil tambak tradisional.

Di akhir penyampaian aspirasinya, Eko kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah takut terhadap hukum. Namun menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpihak pada rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

Eksekusi Tambak Kalianget Diwarnai Penolakan Warga, Sengketa HGU Kian Memanas

“Rakyat tidak takut pada hukum. Yang ditakutkan rakyat adalah ketika hukum dijalankan tanpa hati nurani,” pungkasnya.

(Red/Tim)

error: