SITUBONDO – Pembatalan rencana aksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyurutkan langkah LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) dalam menyuarakan pengawasan terhadap pemerintahan Kabupaten Situbondo. Organisasi tersebut kini menyatakan telah menerima surat balasan KPK atas pengaduan yang mereka sampaikan mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyebut surat dari KPK diterima pada 8 November 2026. Dokumen bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu merupakan tanggapan atas pengaduan yang dikirimkan pada 3 November 2026.
Surat tersebut disebut ditandatangani Eko Marjono, yang dalam dokumen dicantumkan sebagai Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.
Melalui pengaduan itu, SITI JENAR meminta KPK memberikan perhatian terhadap pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo. Perhatian tersebut secara khusus diarahkan pada pengelolaan APBD dan pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Organisasi itu turut menyampaikan informasi mengenai dugaan praktik jual-beli proyek APBD. Mereka berharap informasi tersebut dapat ditelaah melalui mekanisme yang berlaku di KPK.
Namun, dugaan yang disampaikan SITI JENAR masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Penilaian mengenai kebenaran informasi maupun kemungkinan adanya unsur pidana sepenuhnya memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Bagi Eko, persoalan pengelolaan anggaran tidak boleh dipandang sebagai urusan internal pemerintah semata. Sebab, APBD merupakan instrumen pembangunan yang sumber dan manfaatnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pilih jalur pengaduan resmi setelah aksi dibatalkan
Sebelum surat balasan tersebut diterima, SITI JENAR telah merencanakan aksi penyampaian aspirasi di Gedung Merah Putih KPK pada 4 November 2026. Akan tetapi, rencana turun ke jalan itu akhirnya dibatalkan.
Pihak organisasi menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika situasi yang berkembang. Salah satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diinisiasi Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI dan dihadiri Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat.
Kehadiran para pejabat dalam kegiatan itu memunculkan persepsi dan pertanyaan di kalangan sebagian pihak, termasuk SITI JENAR, mengenai situasi gerakan mahasiswa dan aktivis. Pandangan tersebut merupakan penilaian organisasi dan tidak membuktikan adanya maksud tertentu dari pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Meski agenda aksi dibatalkan, SITI JENAR menegaskan tidak pernah mencabut pengaduan yang telah disampaikan. Mereka memilih melanjutkan penyampaian aspirasi melalui sejumlah saluran resmi.
“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” ujar Eko.
Menurut keterangan organisasi, pengaduan ditempuh melalui Whistleblowing System (WBS) KPK, surat elektronik pengaduan, serta jalur PPID atau Unit Layanan Informasi melalui alamat informasi@kpk.go.id. Dokumen juga disampaikan melalui jasa pengiriman paket dan sejumlah kontak resmi lainnya.
SITI JENAR turut menyebut telah mengirimkan pemberitahuan pembatalan aksi kepada Dirintelkam Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP/Urpas pada 30 Oktober 2026. Surat tersebut dialamatkan ke Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dukungan saat Pilkada bukan alasan berhenti mengkritik
Dalam menjelaskan sikap organisasinya, Eko juga menyinggung dukungan politik yang pernah diberikan kepada pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah atau Rio–Ulfi dalam Pilkada Situbondo.
Ia menyebut dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah mendukung pasangan tersebut. Namun, dukungan politik pada masa pemilihan tidak berarti masyarakat harus menutup mata terhadap jalannya pemerintahan setelah pemimpin terpilih menjalankan tugas.
Menurut Eko, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran daerah. Kritik, selama disampaikan dengan dasar dan cara yang bertanggung jawab, merupakan bagian dari kontrol publik.
“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi SITI JENAR yang ingin menempatkan pengawasan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintahan daerah, bukan sebagai upaya mencari konflik dengan pejabat.
Organisasi itu berharap pembangunan Situbondo tidak hanya terlihat melalui program dan slogan, tetapi juga tercermin dari tata kelola anggaran yang transparan serta pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPK dan pemerintah daerah perlu memberi penjelasan
Diterimanya surat balasan dari KPK menjadi perkembangan dalam proses penyampaian pengaduan SITI JENAR. Meski demikian, surat tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa KPK telah membenarkan seluruh informasi yang disampaikan ataupun memulai penyelidikan atas dugaan yang dilaporkan.
Kejelasan mengenai status pengaduan dan langkah berikutnya masih perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas informasi yang menjadi materi laporan.
Konfirmasi dari kedua pihak penting agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh. Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya mengandalkan keterangan pelapor, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan lembaga penerima pengaduan dan pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Eko menegaskan bahwa tujuan organisasinya adalah mendorong perbaikan Situbondo. Ia berharap setiap informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan tidak berhenti pada komunikasi administratif semata.
Bagi SITI JENAR, pengawasan masyarakat merupakan proses yang harus terus berjalan. Pembatalan demonstrasi hanya mengubah cara penyampaian aspirasi, sementara perhatian terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan uang rakyat tetap dipertahankan.
Aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Mengubah cara bukan berarti mengubah tujuan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)












