BeritaPeristiwa

Pembahasan Revisi UU TNI Dikritik: Tertutup dan Terburu-buru

Redaksi
×

Pembahasan Revisi UU TNI Dikritik: Tertutup dan Terburu-buru

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menuai kritik dari berbagai pihak. Langkah DPR dan pemerintah dalam mempercepat pengesahan revisi ini dinilai tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga revisi UU TNI akan dibahas dengan cepat. Ia juga mendapatkan informasi bahwa pengesahan revisi ini akan dilakukan dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025, sebelum masa reses DPR.

“Prosesnya sangat tergesa-gesa dan tidak mengakomodasi masukan dari pakar serta akademisi dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Dimas, Sabtu (15/3).

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti perlakuan terhadap dua aktivis yang ingin menyampaikan protes damai terkait rapat tertutup ini. Menurutnya, aksi tersebut sah secara konstitusional dan seharusnya tidak mendapat perlakuan tidak patut.

“Pembahasan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan transparan,” tegas Usman, Minggu (16/3).

Sebagai informasi, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar konsinyering rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Pemilihan lokasi dan proses yang tertutup semakin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efisiensi dalam pembentukan regulasi ini.

(Red/Tim)