Isu.co.id Jakarta, Kamis 17 April 2025 – Pemerintah melalui kerja sama antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana meluncurkan program subsidi perumahan khusus untuk jurnalis. Rencana ini mencakup penyediaan 1.000 rumah subsidi yang layak huni mulai 6 Mei 2025, dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Namun, program tersebut menuai penolakan dari tiga organisasi jurnalis: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Mereka menilai program ini berisiko menimbulkan persepsi negatif dan mengganggu independensi jurnalis.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi diberikan kepada warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apa pun profesinya,” ujar Reno Esnir, Ketua Umum PFI, melalui siaran pers yang dimuat di situs resmi AJI.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai program ini dapat memunculkan kesan bahwa jurnalis menjadi tidak lagi kritis terhadap pemerintah. “Maka sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti Tapera atau bank,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan semua warga negara, bukan hanya jurnalis. Ia juga menyarankan agar Dewan Pers tidak dilibatkan dalam program tersebut karena bukan bagian dari mandat lembaga tersebut.
Menurut ketiga organisasi ini, langkah yang lebih tepat untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis adalah memastikan perusahaan media menaati Undang-Undang Ketenagakerjaan, menjamin upah minimum jurnalis, dan membangun ekosistem media yang sehat.
Mereka sepakat bahwa program subsidi rumah sebaiknya bersifat universal dan dapat diakses oleh seluruh warga negara berdasarkan kebutuhan dan penghasilan, bukan berdasarkan profesi. Pemerintah juga diharapkan tetap fokus pada target pembangunan 3 juta rumah yang terjangkau bagi masyarakat luas.
(Red/Tim)