JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.352.401 konten negatif, termasuk pornografi dan judi online, telah berhasil ditangani dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan melalui platform aduankonten.id.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dalam percepatan penanganan konten berbahaya.
“Kami mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Setiap laporan yang masuk memungkinkan kami bertindak lebih cepat dan efektif,” ujar Alexander, Senin (10/3/2025).
Dari total konten yang ditangani, 233.552 terkait pornografi, dengan mayoritas berasal dari website (219.578 kasus), sementara platform X (Twitter) menempati urutan kedua dengan 10.173 kasus. Adapun konten perjudian daring mencapai 1.118.849 kasus, dengan situs web dan alamat IP sebagai sumber utama (1.017.274 kasus), disusul Meta (Facebook/Instagram) dengan 46.207 kasus.
Meski banyak konten telah ditindak, tren penyebaran konten negatif masih tinggi. Dalam delapan hari pertama Maret 2025 saja, lebih dari 58.000 konten berbahaya telah diproses.
Sebagai langkah strategis, Komdigi akan memperkuat pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI) serta meningkatkan kerja sama dengan platform digital global guna mempercepat penindakan.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat dan memastikan ruang digital lebih aman,” tambah Alexander.
Komdigi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan konten negatif melalui aduankonten.id.
“Setiap laporan berdampak besar dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan produktif,” pungkas Alexander.
Aduankonten.id adalah layanan resmi yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai jenis konten negatif, termasuk berita bohong, ujaran kebencian, pornografi, dan perjudian. Pelapor hanya perlu menyertakan tautan atau tangkapan layar sebagai bukti untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim Komdigi. (red)