BeritaPeristiwaUncategorized

Belum Genap Setahun Menjabat, Tujuh Kepala Daerah Pilkada 2024 Satu Per Satu Dicokok KPK

Redaksi
×

Belum Genap Setahun Menjabat, Tujuh Kepala Daerah Pilkada 2024 Satu Per Satu Dicokok KPK

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Rentetan penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Hingga awal tahun 2026, tercatat tujuh kepala daerah, terdiri dari bupati dan wali kota, resmi ditangkap dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, padahal masa jabatan mereka belum genap satu tahun.

Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, mereka mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah tersebut berisi janji untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Namun realitas berkata lain. Baru hitungan bulan menduduki kursi kekuasaan, satu per satu kepala daerah itu justru terjerat kasus korupsi dengan beragam modus, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan keprihatinan publik yang mendalam.

Kasus pertama yang mencuat adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, hanya sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek strategis yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan dalam peningkatan kualitas rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga berperan membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek tersebut.

Kasus berikutnya menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus meminta fee proyek. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan bermula dari pembahasan fee proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang anggarannya melonjak tajam. Hingga sebelum penangkapan, uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Abdul Wahid pun tercatat sebagai gubernur Riau ketiga yang berurusan dengan KPK.

Trending :
KPK Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi Dana PEN, Penyidik Akhirnya Ungkap Tuntas Jaringan Mafia Proyek Di Kabupaten Situbondo

Empat hari berselang, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap total Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan direktur RSUD pada awal 2025, yang kemudian berubah menjadi transaksi suap agar jabatan tetap dipertahankan.

Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangannya. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Kasus kelima menimpa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Ade yang baru menjabat sekitar 10 bulan diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor, meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lainnya.

Gelombang penindakan KPK berlanjut pada Senin 19 Januari 2026, dengan penangkapan dua kepala daerah sekaligus, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Trending :
KPK Hari ini Tangkap Direksi Inhutani V, Dugaan Korupsi Sektor Kehutanan Mulai Terkuak
Keterangan fhoto: Miris Marak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat KPK, Sumpah Jabatan Dikhianati Sebelum Setahun Menjabat, Dan Sampai Awal Tahun 2026 Ini Sudah 7 Bupati dan Walikota Sudah Resmi Di Tangkap Dan Dijebloskan Ke Penjara Karena Korupsi.

Rentetan penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik dan pemerintahan daerah. Maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum genap setahun menjabat menegaskan bahwa sumpah jabatan tidak otomatis menjamin integritas. Publik berharap, penegakan hukum yang konsisten dan tegas dari KPK dapat menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan sistem politik, agar ke depan kepala daerah yang terpilih benar-benar mampu menjaga amanah rakyat.

*(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP)

error: