BeritaBisnis dan KeuanganPeristiwaUncategorized

LHP BPK 2025 Bongkar Masalah Keuangan Situbondo, Potensi Miliaran Rupiah Masih Belum Terkelola

Redaksi
×

LHP BPK 2025 Bongkar Masalah Keuangan Situbondo, Potensi Miliaran Rupiah Masih Belum Terkelola

Sebarkan artikel ini

Situbondo –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas tata kelola keuangan.

Di balik sejumlah angka yang menunjukkan capaian positif, LHP BPK menghadirkan fakta bahwa masih terdapat pekerjaan besar dalam memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal.

Sebab keberhasilan sebuah pemerintahan daerah tidak hanya diukur dari seberapa besar angka pendapatan yang berhasil dicapai, tetapi juga dari seberapa baik sistem yang dibangun untuk menggali, mengawasi, dan mengamankan seluruh potensi penerimaan.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Berbagai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat celah dalam tata kelola keuangan daerah, mulai dari perencanaan target pendapatan, validasi data wajib pajak, optimalisasi aset daerah, hingga pengelolaan keuangan BLUD.

Pendapatan Pajak Naik, Namun BPK Soroti Dasar Perencanaan Target

Berdasarkan LHP BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40 atau 106,25 persen dari target Rp95.608.439.254,00.

Capaian tersebut meningkat signifikan dibanding Tahun 2024 yang hanya mencapai Rp64.907.480.484,00.

Terdapat kenaikan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Namun BPK memberikan catatan bahwa capaian tersebut belum dapat dijadikan ukuran bahwa pengelolaan pajak daerah telah sepenuhnya efektif.

Permasalahan utama justru terletak pada bagaimana target penerimaan ditentukan.

BPK menemukan penyusunan target pajak belum sepenuhnya menggunakan kajian potensi daerah sebagai dasar utama.

Padahal, target pendapatan seharusnya disusun berdasarkan kondisi ekonomi aktual, pertumbuhan sektor usaha, kemampuan fiskal, serta potensi penerimaan yang benar-benar tersedia di lapangan.

Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 yang telah disusun Bapenda Kabupaten Situbondo dengan proyeksi hingga Tahun 2030 belum dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2025 dan Tahun 2026.

Akibatnya, beberapa target masih menggunakan pola yang sama dengan realisasi tahun sebelumnya.

BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan PBJT Tahun 2025 ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara sektor MBLB, PBB-P2, dan BPHTB belum memiliki dasar penghitungan target yang memadai.

Trending :
Aktivis Senior Amirul Mustafa Kritik Keras Pembentukan Satgas Anti Premanisme Oleh Bupati Situbondo

Digitalisasi Pajak Ada, Tetapi Pemanfaatan Data Belum Maksimal

Upaya modernisasi pengawasan pajak sebenarnya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui pemasangan tax mapper atau tapping box.

Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah menggunakan perangkat tersebut.

Namun BPK menemukan bahwa data transaksi yang dihasilkan belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai alat pengendalian.

Data digital yang seharusnya mampu menjadi pembanding antara transaksi sebenarnya dengan laporan wajib pajak belum digunakan secara optimal.

Pemerintah daerah masih menggunakan laporan SPTPD sebagai dasar utama dalam menetapkan kewajiban pajak.

Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Persoalan ini menunjukkan bahwa teknologi harus diikuti dengan sistem pengawasan dan sumber daya pemeriksa yang memadai.

PBB-P2 Menyimpan Persoalan Data, Piutang Capai Puluhan Miliar

Sektor PBB-P2 menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan bahwa pemutakhiran data objek pajak belum berjalan maksimal.

Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.

Akibatnya, akurasi basis data perpajakan masih menjadi tantangan.

Pada Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai Rp19.025.662.481,00.

Pendapatan denda PBB-P2 sebesar Rp377.215.288,00.

Namun saldo piutang PBB-P2 mencapai Rp66.432.112.552,00.

Selain itu, BPK menemukan potensi piutang denda keterlambatan sebesar Rp23.259.037.801,00 berdasarkan data aplikasi V-Tax.

BPHTB Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp635 Juta Akibat Validasi Lemah

Pada sektor BPHTB, BPK menemukan adanya persoalan pemberian fasilitas NPOPTKP.

Sebanyak 162 wajib pajak kembali memperoleh fasilitas tersebut meskipun sebelumnya telah menerima fasilitas serupa dalam periode 2022 hingga 2024.

Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan ini memperlihatkan bahwa sistem administrasi dan integrasi data wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan daerah.

Pengelolaan Aset Daerah Belum Optimal, Retribusi Ruko Pasar Hilang Rp2,3 Miliar

Dalam pengelolaan aset daerah, BPK menyoroti pemanfaatan ruko Pasar Mimbaan.

Dari 120 petak ruko, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Namun sebagian besar pemanfaatan tersebut belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.

Perbedaan pembayaran terjadi akibat adanya keberatan pedagang terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.

Trending :
Rapat Panas di DPRD Situbondo, LSM SITI JENAR Protes Rekomendasi Stockpile Sawdust

Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung terdapat potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00.

Selain itu, piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 belum sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya.

Tiga RSUD Defisit, Sistem Keuangan BLUD Perlu Evaluasi

BPK juga menemukan persoalan pada pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD Kabupaten Situbondo.

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.

RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.

Meskipun pendapatan retribusi pelayanan kesehatan mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja operasional.

BPK menilai tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya disusun berdasarkan perhitungan unit cost.

Selain itu, pengelolaan keuangan BLUD masih menggunakan pencatatan manual melalui Microsoft Excel sehingga transparansi dan ketepatan informasi masih perlu diperkuat.

SILPA Rp159 Miliar Harus Dijawab Dengan Kinerja Pembangunan

Di tengah berbagai catatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

Besarnya SILPA harus dilihat secara objektif.

Jika berasal dari efisiensi anggaran, maka menjadi hal positif.

Namun apabila terjadi akibat rendahnya realisasi program pembangunan, maka perlu menjadi bahan evaluasi serius.

Karena anggaran daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan instrumen pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dana tersebut memiliki nilai strategis apabila diarahkan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, serta berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya kemampuan mencetak surplus atau mencapai target pendapatan.

Keberhasilan sejati adalah ketika pemerintah mampu membangun sistem keuangan yang bersih, transparan, profesional, dan memastikan setiap potensi daerah kembali menjadi manfaat nyata bagi rakyat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum perubahan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem data, meningkatkan profesionalitas pengelolaan keuangan, serta memastikan tidak ada lagi potensi daerah yang terabaikan.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena setiap rupiah dalam APBD adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan nyata.

Penulis:
Eko Febriyanto
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)