BeritaPeristiwa

Respons LPSK Jadi Angin Segar bagi Warga Karangmalang, Berkas Perlindungan Telah Dilengkapi

Redaksi
×

Respons LPSK Jadi Angin Segar bagi Warga Karangmalang, Berkas Perlindungan Telah Dilengkapi

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Situbondo Senin 15 Juni 2025 – Setelah sekian lama memperjuangkan hak-haknya melalui berbagai jalur yang tersedia, warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya memperoleh perkembangan positif dalam upaya mendapatkan perlindungan hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi merespons permohonan perlindungan yang diajukan untuk sejumlah warga yang berstatus sebagai saksi dalam berbagai persoalan yang berkembang di kawasan tambak Karangmalang.

Respons LPSK Jadi Angin Segar bagi Warga Karangmalang, Berkas Perlindungan Telah Dilengkapi

Perkembangan tersebut disambut baik oleh masyarakat karena dianggap sebagai bukti bahwa aspirasi dan kekhawatiran yang selama ini mereka sampaikan telah mendapatkan perhatian dari lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Permohonan perlindungan itu sebelumnya diajukan melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR). Organisasi tersebut selama beberapa waktu terakhir aktif mendampingi warga Karangmalang dalam berbagai langkah advokasi yang berkaitan dengan perjuangan hak-hak masyarakat.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, mengatakan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam menjamin proses hukum yang sehat dan berkeadilan. Menurutnya, masyarakat yang mengetahui suatu fakta tidak boleh merasa takut ketika harus memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat maupun lembaga penegak hukum.

“Perlindungan terhadap saksi merupakan instrumen hukum yang disediakan negara. Karena itu kami berupaya membantu masyarakat agar dapat mengakses hak tersebut melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Respons dari LPSK sendiri dituangkan dalam surat balasan tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, lembaga tersebut meminta sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebagai bagian dari proses verifikasi awal permohonan perlindungan.

Permintaan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh LSM SITI JENAR. Pada Senin, 15 Juni 2026, seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi yang diminta oleh LPSK telah resmi dikirimkan kepada lembaga tersebut.

Trending :
Perhutani Genjot Biomassa, Siapkan Langkah Besar Energi Hijau

Langkah cepat tersebut menunjukkan kesungguhan warga Karangmalang dan tim pendamping dalam mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan. Dengan telah dipenuhinya seluruh persyaratan administrasi, proses permohonan kini menunggu tahapan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut dari pihak LPSK.

Eko menjelaskan bahwa pengiriman dokumen tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menghormati setiap prosedur yang berlaku di LPSK. Karena itu begitu ada permintaan kelengkapan dokumen, kami segera menyiapkannya dan mengirimkan seluruh berkas yang dibutuhkan,” katanya.

Pendampingan yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR sendiri bukan tanpa dasar. Organisasi tersebut menerima mandat langsung dari warga Karangmalang melalui Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Melalui surat kuasa tersebut, warga memberikan kewenangan kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral atas perjuangan hak-hak masyarakat Karangmalang, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan tambak serta kondisi yang dinilai dapat memengaruhi kenyamanan dan psikologis warga.

Mandat tersebut menjadi dasar berbagai langkah yang dilakukan selama ini, termasuk komunikasi dengan instansi terkait dan pengajuan perlindungan kepada LPSK.

Bagi masyarakat Karangmalang, tindak lanjut yang diberikan LPSK merupakan perkembangan yang penting. Meskipun saat ini proses masih berada pada tahap administrasi dan verifikasi awal, warga menilai langkah tersebut sebagai bagian dari perjalanan menuju kepastian hukum yang selama ini mereka harapkan.

Masyarakat berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap mekanisme perlindungan yang tersedia dapat memberikan rasa aman bagi warga yang nantinya diperlukan keterangannya dalam proses hukum.

Keterangan fhoto: Puluhan Warga Dusun Karang Malang Utara saat mendatangi Mapolres Situbondo Bebeberapa saat lalu.

Dengan telah lengkapnya seluruh dokumen yang diminta dan dimulainya proses verifikasi oleh LPSK, perjuangan warga Karangmalang kini memasuki babak baru. Harapan akan hadirnya perlindungan hukum yang lebih nyata pun semakin terbuka seiring berjalannya mekanisme yang telah ditetapkan oleh negara.

Trending :
Eko Siti Jenar Dobrak Rapat DPRD Situbondo, Desak Evaluasi Kunker dan Tegakkan Efisiensi

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)