Isu.co.id Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi agar institusi negara, perusahaan, dan organisasi media tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan profesi wartawan dan menjaga integritas pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan berhak atas THR dari perusahaannya, tetapi meminta THR dari pihak lain merupakan pelanggaran etika dan berpotensi sebagai pemerasan. “Jika ada oknum yang mengaku wartawan dan meminta THR, wajib ditolak,” tegas Dewan Pers.
Masyarakat yang mengalami tekanan atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum wartawan diimbau segera melaporkannya ke polisi atau menghubungi Dewan Pers di 0811-8888-0528.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa organisasi pers resmi, seperti PWI, AJI, IJTI, dan AMSI, dilarang melakukan praktik tersebut. Langkah ini diambil agar media tetap profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Dewan Pers mengajak semua pihak untuk mendukung pers yang bermartabat dan independen serta waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi.
(Red/Tim)