Isu.co.id Jakarta – Sejumlah aktivis anti-korupsi yang memprotes pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR pada Sabtu (15/3/2025), di hari yang sama saat aksi protes terjadi.
Laporan ini didasarkan pada beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya masih memverifikasi laporan ini ke Polda Metro Jaya. “Masih kami cek. Belum ada laporan polisi resmi yang kami terima,” ujarnya pada Minggu (16/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum memberikan informasi mengenai pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
Di sisi lain, kantor KontraS di Jakarta Pusat juga mengalami dugaan intimidasi. Tiga pria tak dikenal mendatangi kantor KontraS pada Minggu dini hari dan menekan bel berkali-kali tanpa memberikan identitas jelas. Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menyebut kejadian ini sebagai bentuk teror setelah aksi protes mereka di Hotel Fairmont.
“Kami menduga ini adalah bentuk intimidasi setelah kami mengkritisi revisi UU TNI,” kata Andrie.
Sebelumnya, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont. Mereka menolak revisi UU TNI yang dianggap dapat melemahkan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan berpendapat di Tanah Air, di tengah upaya masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan yang transparan dan akuntabel.
(Red/Tim)