BeritaPeristiwaUncategorized

Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan Suhardi Dipastikan akan menggugat Plt. Bupati Situbondo Khoirani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Redaksi
×

Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan Suhardi Dipastikan akan menggugat Plt. Bupati Situbondo Khoirani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Situbondo Jatim Sabtu 1 Februari 2025: Suhardi, Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, memastikan akan menggugat Plt. Bupati Situbondo Khoirani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam beberapa hari kedepan. karena Ia menilai keputusan pemberhentian dirinya sebagai kepala desa dilakukan secara sepihak dan melanggar aturan.

Keterangan Fhoto: Surat Pemberhentian Kepala Desa Sumberanyar kecamatan Mlandingan

Suhardi mengaku kaget ketika tiba-tiba menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Plt. Bupati pada 30 Januari 2025, hanya sehari sebelum pelantikan Pejabat (Pj) Kades di Kecamatan Mlandingan.

“Saya kaget, kok tiba-tiba ada surat pemberhentian dan langsung ada penyerahan SK Pj Kades? Seperti ini aturannya? Ini perlu dipertanyakan mekanismenya! Yang jelas, karena ini keluar dari ketentuan hukum, saya tidak terima!” tegas Suhardi saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (1/2/2025).

Keterangan Fhoto: Surat Pemberhentian Kepala Desa Sumberanyar kecamatan Mlandingan

Menurut Suhardi, pemberhentian dirinya tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, kepala desa yang tersandung kasus hukum hanya diberhentikan sementara saat ditetapkan sebagai tersangka. Jika kasusnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan terbukti bersalah, barulah bisa diberhentikan secara permanen.

“Saya memang pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman 2,4 tahun di Rutan Situbondo. Tapi saya sudah bebas pada Desember 2024. Kalau mengikuti aturan, saya tidak bisa diberhentikan begitu saja. Ini wajar kalau kami menggugat ke PTUN!” ujarnya.

Tak hanya itu, Suhardi juga mengklaim bahwa mayoritas masyarakat Desa Sumberanyar masih menginginkan dirinya menjabat sebagai kepala desa. Ia khawatir keputusan pemberhentiannya akan memicu gejolak di tengah masyarakat.

“Masyarakat masih ingin saya menjabat kembali. Kalau keputusan ini dipaksakan, dampaknya bisa kurang baik bagi warga Mlandingan,” katanya.

Suhardi juga mempertanyakan kewenangan Plt. Bupati Khoirani dalam menerbitkan keputusan pemberhentian dirinya. Menurutnya, seorang Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa secara sepihak.

Trending :
Polres Situbondo Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023
Keterangan Fhoto: Surat Pemberhentian Kepala Desa Sumberanyar kecamatan Mlandingan

Namun, Kadis PMD Situbondo, Suriyatno, menegaskan bahwa pemberhentian Suhardi sudah sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada masalah. Plt. Bupati Situbondo tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat Pj Kades karena dalam SK pengangkatannya sebagai Plt Bupati, tidak ada batasan kewenangan,” jelasnya.

Suriyatno juga menyebut bahwa pengangkatan Fifin sebagai Pj Kades Sumberanyar dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa setelah pemberhentian Suhardi.

Sementara itu, SK pemberhentian Suhardi diterbitkan berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/49/431.013/2025. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar:

-Mengapa pemberhentian Suhardi dilakukan begitu cepat, tanpa proses yang jelas?

-Apakah Plt. Bupati benar-benar memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan seorang kepala desa?

-Apakah keputusan ini bermuatan politis?

Keterangan Fhoto: Kades Sumberanyar Suhardi

Kini, semua mata tertuju pada gugatan Suhardi di PTUN. Jika gugatan ini diterima, bukan tidak mungkin kebijakan Plt. Bupati Situbondo bakal digugat balik oleh banyak pihak.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Situbondo jatim)