Isu.co.id Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Kritik keras kembali dilontarkan Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA, terkait kondisi kawasan hutan di wilayah Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang.
Dalam statemennya, Eko Febrianto mempertanyakan secara terbuka bagaimana kawasan hutan negara yang semestinya dijaga fungsi kehutanannya justru kini tampak berubah menjadi hamparan tanaman tebu dalam skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa tata kelola kawasan hutan saat ini sedang berada dalam situasi yang memprihatinkan dan rawan menimbulkan dugaan adanya permainan kepentingan di balik dalih program pengelolaan sosial.
“Publik jangan dibodohi dengan istilah-istilah administratif yang seolah terlihat rapi di atas kertas. Faktanya di lapangan, kawasan hutan berubah menjadi hamparan tebu. Pertanyaannya sekarang, ini masih kawasan hutan negara atau sudah berubah menjadi kawasan produksi komoditas?” tegas Eko Febrianto.
Ia menyebut, persoalan tersebut tidak bisa dipandang ringan karena menyangkut wibawa negara dalam menjaga aset kawasan hutan. Apalagi, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso yang secara aturan memiliki mandat mengelola kawasan hutan negara berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010.
Namun di sisi lain, terdapat pengelolaan melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan kementerian. Situasi inilah yang menurutnya memunculkan dugaan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau dalam satu kawasan ada dua pola pengelolaan, lalu siapa yang paling bertanggung jawab terhadap fungsi hutannya? Jangan sampai akhirnya semua merasa punya kewenangan, tapi tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab ketika fungsi hutan hilang,” ujarnya.
Eko menilai perubahan wajah kawasan hutan menjadi area budidaya tebu dalam skala luas dapat menjadi preseden buruk terhadap masa depan tata kelola kehutanan di Indonesia. Sebab jika kondisi seperti itu terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kawasan hutan negara perlahan hanya akan menjadi objek ekonomi tanpa mempertimbangkan fungsi ekologisnya.
“Ini yang berbahaya. Sedikit demi sedikit fungsi hutan dikikis atas nama program dan kepentingan ekonomi. Lama-lama publik akan lupa bahwa kawasan itu sejatinya adalah hutan negara,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil budidaya tebu di kawasan tersebut. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran kepada negara atas pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
“Kalau ada aktivitas ekonomi besar di kawasan hutan negara, maka negara wajib hadir dan memastikan haknya tidak hilang. Jangan sampai hasilnya besar, tetapi negara hanya menjadi penonton,” ucapnya.
Ia meminta transparansi penuh terkait legalitas pengelolaan, alur perizinan, hingga mekanisme pembagian hasil dan pembayaran PNBP. Sebab menurutnya, ketertutupan informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap pola pengelolaan kawasan tersebut.
Dalam statemen kerasnya, Eko Febrianto juga mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo agar tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pengelolaan kawasan KHDPK di wilayah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara.
“Kalau aparat hanya diam, maka publik akan bertanya ada apa sebenarnya di balik pengelolaan kawasan ini. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanaman tebu, tetapi juga kredibilitas negara dalam menjaga kawasan hutannya sendiri,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial agar kawasan hutan tidak kehilangan identitas dan fungsinya akibat lemahnya pengawasan serta kaburnya arah kebijakan pengelolaan.

“Hutan negara jangan sampai berubah menjadi simbol lemahnya negara dalam menjaga asetnya sendiri. Kalau hutan sudah kehilangan fungsi hutannya, maka itu alarm bahaya bagi masa depan lingkungan hidup kita,” pungkas Eko Febrianto.
Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.












