Berita

KPK Siang Ini Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
×

KPK Siang Ini Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Jakarta Jum’at 9 Januari 2026: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang telah berjalan sejak tahun 2025. KPK menilai perkara ini memiliki tingkat kerumitan yang tinggi karena berkaitan dengan kebijakan strategis negara, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, serta hak masyarakat dalam memperoleh layanan haji yang adil dan transparan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaganya memilih langkah penyidikan yang berhati-hati dan terukur. Menurutnya, ketelitian dalam penanganan perkara sangat penting agar seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ungkap Fitroh.

Fitroh juga menjelaskan bahwa KPK akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, hingga saat ini KPK masih melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji tersebut.

Trending :
KPK Hari ini Tangkap Direksi Inhutani V, Dugaan Korupsi Sektor Kehutanan Mulai Terkuak

Dalam rangka mendalami perkara, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara ibadah haji. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, serta sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengaturan kuota tambahan haji.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, di antaranya dokumen administrasi, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti yang kini masih dalam proses penelusuran dan pendalaman.

Keterangan Fhoto: Siang ini KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Trending :
Maulid Nabi di Situbondo, Ribuan Warga Malam Ini Hadiri Peringatan Meriah dan Khidmat

(Red/Tim-Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

error: