Bisnis dan KeuanganRagam

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Melalui ATR/BPN

isu.co.id
×

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Melalui ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
cara mengurus sertifikat tanah online
Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online Melalui ATR/BPN (screenshot youtube)

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Kini, proses pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan secara online tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk datang langsung ke kantor pertanahan.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap langkah-langkah cara mengurus sertifikat tanah online melalui sistem resmi yang disediakan ATR/BPN. Dengan memahami prosedurnya, masyarakat dapat menghindari praktik percaloan serta memastikan dokumen kepemilikan tanahnya sah dan legal.

1. Persiapan Sebelum Mengurus Sertifikat Tanah Online

Sebelum memulai proses pengurusan sertifikat tanah secara online, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan:

  • Identitas pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  • Bukti kepemilikan tanah: Seperti akta jual beli, surat girik, atau dokumen lainnya yang membuktikan status kepemilikan.

  • Surat pernyataan kepemilikan tanah: Dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Minimal 5 tahun terakhir.

  • Surat kuasa (jika diwakilkan): Jika proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.

Pastikan semua dokumen tersebut sudah dipindai dalam format digital (PDF atau JPEG) karena akan diunggah melalui sistem online.

2. Membuat Akun di Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP.

  3. Verifikasi akun melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan.

  4. Setelah verifikasi berhasil, pengguna dapat masuk ke akun dan mengakses berbagai layanan terkait pertanahan.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengakses layanan ini melalui portal resmi ATR/BPN di atr-bpn.id

Trending :
Pupuk Indonesia dan TNI AD Optimalkan 1.000 Ha Lahan dengan Agroforestry

3. Proses Pendaftaran Sertifikat Tanah Online

Setelah memiliki akun di Sentuh Tanahku, langkah berikutnya adalah melakukan pengajuan sertifikat tanah secara online. Berikut prosedur yang harus diikuti:

a. Login ke Sistem Layanan Elektronik ATR/BPN

Masuk ke akun yang telah dibuat, lalu pilih layanan Pendaftaran Sertifikat Tanah.

b. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Sistem akan meminta pemohon mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti:

  • KTP dan KK

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Bukti pembayaran PBB

  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

c. Pengisian Formulir Digital

Pemohon akan diminta mengisi formulir secara online yang mencakup informasi:

  • Data pribadi pemohon

  • Data tanah yang akan disertifikatkan (luas, lokasi, status kepemilikan)

  • Jenis layanan yang dipilih

d. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah semua data dan dokumen terunggah, sistem akan menampilkan estimasi biaya pengurusan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan ATR/BPN, seperti Bank BNI, Bank Mandiri, atau Bank BRI.

e. Proses Verifikasi oleh Kantor Pertanahan

Setelah pembayaran berhasil, dokumen akan diverifikasi oleh petugas kantor pertanahan. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email untuk melengkapinya.

4. Pengukuran Tanah dan Penerbitan Sertifikat

Jika dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah proses pengukuran tanah oleh petugas BPN.

a. Penjadwalan Pengukuran

Pemohon akan menerima jadwal pengukuran yang dilakukan oleh petugas Survei dan Pemetaan ATR/BPN.

b. Proses Pengukuran Tanah

Petugas akan melakukan pengukuran tanah sesuai batas-batas yang diajukan oleh pemohon. Hasil pengukuran akan dicatat dalam peta bidang tanah resmi.

c. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat

Setelah pengukuran selesai, data akan dikaji oleh kantor pertanahan dan diterbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon.

Trending :
Rutinitas Sederhana yang Mampu Membuatmu Terlihat Lebih Muda dari Usiamu

5. Pengambilan atau Pengiriman Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah yang telah selesai bisa diambil di kantor BPN atau dikirim langsung ke alamat pemohon. Untuk memeriksa status sertifikat, pemohon bisa menggunakan fitur tracking status sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku.

Jika pemohon memilih pengambilan langsung, pastikan membawa KTP asli dan bukti pembayaran.

6. Keuntungan Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online

Menggunakan layanan online dari ATR/BPN memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Efisiensi Waktu: Tidak perlu antre lama di kantor BPN.

  • Transparansi Proses: Bisa melacak status pengajuan secara real-time.

  • Keamanan Data: Dokumen tersimpan dalam sistem yang aman dan terintegrasi.

  • Mengurangi Praktik Percaloan: Meminimalisir biaya tambahan yang tidak resmi.

7. Tips Agar Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Lancar

Untuk memastikan proses berjalan dengan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan semua dokumen asli dan sah untuk menghindari penolakan dari BPN.

  • Gunakan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen agar tidak terjadi kesalahan.

  • Periksa kembali data yang diinput agar tidak ada kesalahan dalam sertifikat yang diterbitkan.

  • Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi untuk memudahkan pelacakan status sertifikat.

Kesimpulan

Dengan adanya layanan digital dari ATR/BPN, cara mengurus sertifikat tanah online kini semakin mudah dan praktis. Proses ini tidak hanya lebih cepat tetapi juga lebih transparan dan aman. Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan sertifikat tanah tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan, cukup menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau portal resmi ATR/BPN.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memastikan kepemilikan tanahnya sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar pengajuan sertifikat tanah berjalan lancar tanpa kendala.