Isu.co.id Situbondo, Jawa Timur – Sabtu, 10 Mei 2025 – Suasana penegakan hukum di Kabupaten Situbondo kembali menghangat. Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) siang ini secara resmi kembali mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mempercepat proses pelimpahan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan pihak-pihak lain yang turut terlibat. Surat bernomor 217/Lap/SJn/2025 tersebut juga ditembuskan kepada lima institusi tinggi negara, termasuk Presiden RI dan Komisi III DPR-RI.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, pihaknya menyuarakan keresahan publik atas belum tuntasnya proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo selama tahun anggaran 2021–2024.
Desakan Atas Dasar Keadilan dan Transparansi:
Menurut Eko Febriyanto, sudah hampir setahun sejak KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024, namun hingga pertengahan Mei 2025 ini, proses hukum masih belum menunjukkan kejelasan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap integritas KPK.
“Sudah terlalu lama publik menunggu penegakan hukum yang tuntas dan transparan. Ketika penyuap belum juga ditangkap, maka itu akan menjadi beban hukum di masa depan dan mencederai marwah pemberantasan korupsi,” tegas Eko dalam pernyataan resminya.
Surat Resmi dan Tembusan kepada Lembaga Negara:
Surat desakan tersebut dikirimkan langsung kepada KPK dan ditembuskan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Dewan Pengawas KPK
3. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
4. Deputi Penindakan KPK
5. Komisi III DPR-RI
LSM SITI JENAR berharap seluruh institusi tersebut dapat memberi perhatian terhadap lambannya proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Situasi Kabupaten Situbondo Sempat Tidak Kondusif:
Dalam narasi laporan tersebut juga dijelaskan bahwa sejak penetapan status tersangka terhadap Karna Suswandi, Kabupaten Situbondo mengalami ketegangan sosial. Ribuan warga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa dan memblokade jalur pantura sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara. Situasi ini makin memanas karena kasus korupsi ini terjadi bersamaan dengan masa kontestasi Pilkada tahun lalu.
Lebih dari itu, publik juga mengecam upaya hukum yang dilakukan Karna Suswandi dengan mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun gugatan tersebut ditolak, masyarakat tetap menilai bahwa upaya itu sebagai bentuk penghindaran hukum.
KPK Didorong Tangkap Semua Pelaku:
Masyarakat Situbondo melalui LSM SITI JENAR menyayangkan bahwa sampai saat ini hanya dua tersangka yang ditetapkan secara resmi oleh KPK, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, pejabat Dinas PUPP Situbondo. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, skandal ini melibatkan lebih dari 10 orang.
“Mengapa hanya dua yang ditangkap? Padahal konstruksi perkara menunjukkan ada banyak rekanan yang terlibat dalam pemberian suap,” tulis Eko.
Desakan ini juga mencuatkan permintaan agar Dewan Pengawas KPK turut mengawasi dan mendorong percepatan proses hukum, sesuai dengan amanat Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Fakta Kasus dan Pemeriksaan Terbaru:
Menurut data resmi KPK, kasus ini berawal dari proyek pengadaan dan pengelolaan dana PEN dan DAK yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Karna Suswandi diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari para rekanan sebagai “uang ijon” proyek dengan besaran mencapai 10 persen dari nilai proyek.
Uang tersebut ditransfer melalui pihak ketiga atau orang kepercayaan. Eko Prionggo Jati kemudian memerintahkan jajaran Dinas PUPP untuk mengatur pemenang proyek sesuai instruksi Karna.
KPK mencatat bahwa Karna menerima uang suap sekurang-kurangnya Rp5,575 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati memperoleh setidaknya Rp811 juta. Dalam pernyataan resmi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya kini masih menelusuri aliran dana lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan saksi.
Pada Jumat (9/5/2025), KPK memeriksa 10 orang saksi di Polres Bondowoso, termasuk staf dari Bank Jatim, beberapa wiraswasta dan pemilik CV kontraktor, serta pejabat dari Dinas PUPP dan Badan Keuangan Daerah.
Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut:
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami berharap penindakan ini tidak berhenti pada dua nama saja. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” kata Eko Febriyanto menegaskan.

LSM SITI JENAR akan terus mengawal kasus ini dan menyatakan komitmennya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Situbondo hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
(Redaksi – Tim Pusat Sitijenarnews.group)