BeritaPeristiwa

Polemik Kuasa Hukum SNA Vs Media, Sorotan Publik Soal Profesionalitas dan Kebebasan Pers

Redaksi
×

Polemik Kuasa Hukum SNA Vs Media, Sorotan Publik Soal Profesionalitas dan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Sabtu 7 September 2025 – Polemik pemberitaan mengenai dugaan perzinahan yang menyeret nama seorang perempuan berinisial SNA, yang juga dikabarkan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, kini memasuki babak baru. Persoalan tidak lagi hanya berputar pada substansi kasus hukum antara SNA dan suaminya, SI, melainkan juga pada langkah yang ditempuh kuasa hukum SNA, Sulaisi Abdurrazaq, dalam merespons pemberitaan media.

Alih-alih menggunakan jalur hak jawab atau koreksi yang diatur jelas dalam Undang-Undang Pers, Sulaisi justru melancarkan serangan verbal terhadap media DetikOne melalui sejumlah media yang tergabung dalam jaringan kelompoknya sendiri. Isi serangan tersebut dilaporkan bernada keras dengan tudingan bahwa pemberitaan merugikan kliennya.

Langkah Sulaisi ini menuai sorotan luas dari kalangan pemerhati media dan publik. Banyak yang menilai tindakannya berpotensi mengarah pada intimidasi dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kalau keberatan dengan isi berita, jalurnya jelas: gunakan hak jawab atau tempuh mekanisme Dewan Pers. Serangan terbuka kepada media hanya menambah kesan bahwa ada upaya mengintimidasi,” ungkap seorang pemerhati media di Sumenep yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sorotan publik juga mengarah pada sisi profesionalitas. Sebagai seorang advokat, Sulaisi dinilai seharusnya memberi contoh elegan dengan menempuh mekanisme hukum yang ada, bukan justru memperlihatkan sikap yang dianggap menekan media. Menurut sejumlah kalangan, pola serangan verbal yang dilakukan memperburuk citra advokat dan menimbulkan kesan adanya upaya membungkam pemberitaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DetikOne sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Namun demikian, isu ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut relasi antara advokat, klien, dan media massa yang diatur dengan regulasi jelas.

Trending :
Situbondo, Menuju Kemandirian Pengelolaan Hutan: Mengapa Harus Memiliki KPH Sendiri?

Sementara itu, saat dikonfirmasi tim investigasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Sulaisi Abdurrazaq membantah keras tudingan bahwa dirinya melakukan tindakan intimidatif. Menurutnya, opini yang berkembang itu muncul sebelum dirinya diberi kesempatan menggunakan hak koreksi maupun hak jawab atas pemberitaan DetikOne.

“Pertama, pihak DetikOne memang sempat menghubungi saya melalui telepon dan menyampaikan permintaan maaf setelah berita tersebut terbit. Bahkan setelah saya melayangkan somasi, mereka mengakui telah khilaf karena menggunakan informasi yang keliru sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak tepat. Permintaan maaf itu sudah disampaikan. Jadi, pertanyaannya intimidasi seperti apa yang dimaksud? Justru dari pertanyaan yang dilontarkan, kesannya seolah-olah saya menyudutkan pihak tertentu,” jelas Sulaisi.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak pernah berniat menyudutkan siapa pun dalam perkara ini. Sulaisi menyatakan hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum kliennya yang dirugikan akibat pemberitaan yang keliru. Terlebih, pihak media terkait sudah mengakui kesalahan dalam penulisannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Keterangan fhoto: Ilustrasi Kasus SNA Melebar menjadi perang opini antara oknum media VS Kuasa Hukum

“Jadi tuduhan bahwa saya melakukan tindakan menyudutkan jelas tidak berdasar,” pungkasnya.

(Red/Tim)

error: