Isu.co.id Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Kritik terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo semakin tajam dan terbuka. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga etik legislatif itu kini justru dianggap kehilangan daya, tidak bertaring, dan gagal merespons dugaan pelanggaran etik berat yang telah menyita perhatian publik.
Polemik ini mencuat seiring beredarnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD. Isu tersebut berkembang luas di tengah masyarakat, memicu kegaduhan yang tak terbendung. Namun hingga kini, BK DPRD Situbondo belum menunjukkan langkah tegas yang mampu meredam situasi.
Padahal secara fungsi, BK bukan sekadar pelengkap struktur. Lembaga ini memiliki mandat strategis untuk menjaga marwah, kehormatan, serta integritas DPRD melalui pengawasan terhadap perilaku anggotanya. Kewenangan yang dimiliki mencakup penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, pemanggilan pihak terkait, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Ironisnya, kondisi tersebut tidak tercermin di Kabupaten Situbondo. BK justru terlihat pasif di tengah tekanan publik yang terus meningkat. Sikap ini memunculkan persepsi negatif bahwa lembaga tersebut tidak memiliki keberanian untuk menindak dugaan pelanggaran yang ada.
Aktivis Situbondo, Eko Febrianto, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai bentuk kemunduran fungsi kelembagaan. Ia menilai BK gagal membaca situasi dan tidak peka terhadap urgensi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar lamban, ini sudah masuk tahap tidak punya ketegasan. Ketika marwah DPRD dipertaruhkan, BK justru tidak menunjukkan sikap yang jelas. Ini berbahaya,” tegasnya.
Eko juga menyoroti alasan prosedural yang digunakan BK sebagai dasar untuk tidak segera bertindak. Menurutnya, alasan tersebut tidak lagi relevan ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik secara luas.
“Jangan berlindung di balik aturan lama. Kalau aturan itu menghambat, maka seharusnya diperbaiki. Bukan dijadikan alasan untuk diam. Publik melihat ini sebagai bentuk ketidakseriusan,” ujarnya dengan nada keras.
Ia menambahkan bahwa secara regulasi, BK memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kedua aturan tersebut memberikan ruang bagi BK untuk bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan resmi.
“Kalau tetap tidak bergerak, publik berhak mempertanyakan komitmen BK. Apakah benar menjaga etik, atau justru membiarkan pelanggaran?” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa pihaknya masih terikat aturan internal lama yang mengharuskan adanya pengaduan resmi sebelum proses investigasi dilakukan.
“Kami belum bisa melakukan investigasi tanpa pengaduan. Aturan yang kami gunakan masih aturan lama,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut justru memperkuat kesan bahwa BK belum mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan tuntutan transparansi publik. Dalam situasi krisis kepercayaan seperti ini, sikap tersebut dinilai semakin memperburuk citra lembaga.
Ulfa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih responsif. Namun hingga saat ini, perubahan tersebut belum terealisasi.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo. Di satu sisi, tekanan publik terus meningkat menuntut ketegasan dan transparansi. Di sisi lain, BK masih berkutat dengan keterbatasan internal yang belum terselesaikan.
Jika tidak segera direspons dengan langkah nyata, maka bukan hanya BK yang kehilangan kepercayaan, tetapi juga legitimasi DPRD secara keseluruhan akan semakin tergerus di mata publik.
Kini publik menunggu satu hal yang paling mendasar: keberanian BK untuk benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penjaga etik, bukan sekadar menjadi simbol tanpa tindakan.
(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)












