BeritaPeristiwaRagamTeknologiUncategorized

“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, Temuan BPK Ulangi Pola Lama. 

Redaksi
×

“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, Temuan BPK Ulangi Pola Lama. 

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti serius pengelolaan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo. Temuan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar tidak hanya memunculkan persoalan teknis, tetapi juga menguatkan dugaan bahwa pola lama dalam tata kelola proyek masih terus berulang.

Audit yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur. Hal ini dipicu oleh kekurangan volume pekerjaan di lapangan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti mutu beton dan ketebalan aspal yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Temuan tersebut selaras dengan hasil investigasi LSM SITI JENAR yang sejak 2025 hingga awal 2026 telah mengungkap berbagai indikasi kerugian negara pada proyek konstruksi di Situbondo. Bahkan, temuan tersebut tersebar di sekitar 20 titik dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Lemahnya pengawasan dari pihak teknis, khususnya Dinas PUPR dan konsultan pengawas, disebut sebagai faktor dominan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan. Sejumlah proyek di lapangan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Sebagai langkah awal, BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada kontraktor dan instansi terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Dalam perkembangan terbaru, sejumlah rekanan telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP untuk menandatangani berita acara pengembalian.

Namun demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses administratif tersebut. Kritik mulai mengarah pada aspek kepemimpinan yang dinilai belum mampu menghadirkan perubahan signifikan.

Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau yang akrab disapa Eko Siti Jenar menilai bahwa kondisi saat ini tidak menunjukkan perbedaan berarti dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat diwarnai kasus serupa hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Trending :
Kejaksaan Negeri Situbondo Hari ini Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPP ke Penyidikan

“Kalau kita melihat substansinya, tidak ada perubahan. Dulu persoalan ini berujung pada penegakan hukum, sekarang muncul kembali dalam bentuk temuan audit. Artinya, sistemnya belum diperbaiki,” ungkapnya.

Menurut Eko, pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, terutama di sektor jasa konstruksi yang selama ini rawan penyimpangan. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan kecenderungan stagnasi bahkan kemunduran.

Ia memaparkan sejumlah contoh proyek dengan nilai temuan besar, seperti peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar yang diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menyisakan kerugian ratusan juta rupiah.

Tak hanya di pusat kota, dugaan penyimpangan juga ditemukan di wilayah lain seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak terjadi secara sporadis, melainkan menyebar dan berulang di berbagai lokasi.

Eko pun menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai bahwa tanpa pembenahan sistemik, praktik serupa akan terus terjadi.

“Dengan fakta yang ada hari ini, saya tegaskan bahwa kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi justru turun kelas. Ini adalah kemunduran yang harus diakui bersama,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi cerminan kekecewaan atas belum optimalnya reformasi di sektor konstruksi daerah. Publik pun kini menaruh harapan besar agar temuan BPK ini tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk perbaikan menyeluruh.

Jika tidak, kekhawatiran akan berulangnya pola lama dalam pengelolaan proyek akan terus membayangi pembangunan di Kabupaten Situbondo.

Trending :
Kekosongan Hukum Pascapencabutan Pasal UU Kehutanan: Urgensi Revisi Regulasi Pemanfaatan Kawasan Hutan

(Red/Tim)

error: