BeritaPeristiwa

Merasa Difitnah Soal Tanggungan Rp836 Juta, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim.

Redaksi
×

Merasa Difitnah Soal Tanggungan Rp836 Juta, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim.

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Surabaya Jawa Timur – Nama baik dan reputasi seseorang merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Ketika merasa kehormatan dirinya dirugikan akibat pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta, Vivin Nur Fitriyah Wati memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Muhibbin yang dikenal sebagai Bos Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo ini tersebut melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik setelah namanya dikaitkan dengan informasi yang menyebut dirinya memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta.

Laporan itu resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, Vivin mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun peristiwa yang menjadi objek laporan disebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Bagi Vivin, persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan mengenai suatu hubungan hukum. Ia menilai telah terjadi penyebaran informasi yang membentuk opini negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merusak nama baik yang selama ini dibangun.

Melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H., Vivin menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas berbagai statemen yang menyebut kliennya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta sebagaimana ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut klien kami memiliki tanggungan Rp836 juta. Padahal persoalan yang terjadi sesungguhnya merupakan hubungan hukum keperdataan dan bukan perkara pidana,” kata Hendriyansyah.

Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak lahir dari adanya kerja sama yang disertai kesepakatan dan jaminan yang jelas. Oleh karena itu, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui pembentukan opini publik yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Trending :
Pencatutan Nama & Foto Putri Ketua LSM Siti Jenar untuk Modus Donasi Palsu Gegerkan Warga Besuki-Situbondo

Hendriyansyah menjelaskan bahwa kliennya juga memiliki jaminan berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya disebut jauh melampaui nominal yang selama ini dipersoalkan.

Keberadaan jaminan tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa hubungan hukum yang terjadi memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat serta-merta digambarkan sebagai perbuatan yang mengandung unsur penipuan sebagaimana berkembang dalam berbagai asumsi publik.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar dibanding angka yang disebut-sebut. Karena itu sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah terdapat unsur penipuan atau tindakan yang merugikan pihak lain,” tegasnya.

Selain mempersoalkan substansi informasi yang beredar, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat penyebaran berbagai informasi tersebut. Menurut mereka, persoalan yang seharusnya menjadi urusan para pihak justru menyeret anggota keluarga yang sama sekali tidak terlibat.

Hal yang paling disesalkan adalah beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan yang kemudian menjadi konsumsi publik.

Akibatnya, anak-anak tersebut disebut mengalami tekanan sosial di lingkungan pergaulan mereka.

Menurut Hendriyansyah, anak-anak kliennya bahkan menjadi bahan pembicaraan dan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan karena muncul anggapan bahwa orang tua mereka memiliki persoalan sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Anak-anak yang tidak tahu apa-apa justru ikut menerima dampaknya. Mereka menjadi bahan pembicaraan dan mengalami perlakuan yang tidak semestinya akibat informasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Pihak Vivin juga membantah secara tegas tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta sebagaimana yang berkembang selama ini. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terdapat unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi.

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan yang ada murni merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari kesepakatan para pihak dan disertai jaminan yang telah diberikan. Karena itu, mereka menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik, reputasi, dan kehidupan sosial kliennya.

Trending :
Kekosongan Hukum Pascapencabutan Pasal UU Kehutanan: Urgensi Revisi Regulasi Pemanfaatan Kawasan Hutan

Di tengah proses hukum yang berjalan, perkembangan terbaru perkara tersebut juga telah disampaikan oleh Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima Vivin, laporan polisi yang diajukannya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo untuk penanganan lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan sesuai disposisi pimpinan karena lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Meski demikian, surat pelimpahan disebut masih berada dalam tahap proses administrasi sebelum dikirimkan secara resmi kepada Polres Situbondo.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penyelidikan dan pendalaman perkara akan dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana sebuah sengketa yang pada awalnya dipandang sebagai persoalan keperdataan dapat berkembang ke ranah pidana ketika salah satu pihak merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan oleh penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan reputasinya. Di era digital saat ini, penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab, sebab satu pernyataan yang tidak didukung fakta yang kuat dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus dampak sosial yang luas.

Keterangan Fhoto: Merasa Nama Baiknya Diserang, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Publik pun menantikan langkah penyelidikan yang akan dilakukan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)