Isu.co.id Situbondo, 30 April 2025: Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. Kali ini, laporan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR), yang disampaikan langsung oleh ketuanya, Eko Febrianto, pada Rabu siang.

Eko mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah data dan bukti dugaan praktik jual beli proyek dana desa yang terjadi di beberapa desa di Situbondo, salah satu contohnya di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Menurutnya, sebagian proyek dana desa yang seharusnya dilaksanakan secara padat karya diduga telah dikontraktualkan kepada pihak ketiga, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan kami datang ke Inspektorat adalah mendorong agar dugaan pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” ujar Eko usai pertemuan dengan perwakilan Inspektorat.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek oleh pihak ketiga berpotensi mengurangi transparansi dan kualitas pekerjaan. Selain itu, masyarakat desa yang semestinya dilibatkan dalam pengerjaan proyek menjadi tidak mendapat kesempatan kerja.
Dalam laporan yang disampaikan, Eko menyebutkan bahwa di Desa Palangan terdapat dua proyek dengan nilai total sekitar Rp255 juta yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai anggaran. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan adanya penarikan uang muka kepada pihak ketiga oleh oknum desa, dengan menyebutkan istilah “jatah camat”.
Menanggapi informasi tersebut, Camat Jangkar, Wira, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan akan memanggil Kepala Desa Palangan dan perangkatnya untuk klarifikasi. Ia membantah adanya keterlibatan dirinya dan menyampaikan komitmennya untuk turut mengawal penyelesaian persoalan ini.
“Saya akan cek mekanisme pengelolaan keuangan di desa tersebut dan akan memastikan semuanya sesuai aturan. Jika ada yang mencatut nama saya, tentu itu harus dijelaskan,” kata Wira.
Pihak Inspektorat Situbondo melalui auditor muda, Soni Fakhrurrozi, membenarkan bahwa laporan dari LSM SITI JENAR telah diterima dan akan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menghargai setiap laporan masyarakat. Langkah verifikasi dan pendalaman akan segera dilakukan,” ujar Soni.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo belum dapat dimintai keterangan. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi belum berhasil bertemu dengan pejabat terkait.
Sebagaimana diketahui, DPMD memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dinilai penting untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat pun juga berharap bahwa laporan-laporan seperti ini bisa menjadi perhatian serius agar pengelolaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga desa, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)