BeritaPeristiwa

LSM Siti Jenar Laporkan Dugaan Mafia Lelang di Pemkab Situbondo ke KPK

Redaksi
×

LSM Siti Jenar Laporkan Dugaan Mafia Lelang di Pemkab Situbondo ke KPK

Sebarkan artikel ini

Isu.id Situbondo, 20 Juni 2025: Wajah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali tercoreng. Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat adanya praktik sistematis pengkondisian lelang proyek pemerintah yang didalangi oleh aktor di luar struktur resmi pemerintahan.

Dalam surat pengaduan bernomor 39 / Lpdu.masy.TPK/ 06/ 2025, LSM SITI JENAR menyoroti kuatnya dugaan keterlibatan sosok perempuan berinisial “PP”, yang disebut-sebut menjadi beneficial owner dari perusahaan yang secara berulang menang dalam berbagai proyek pengadaan, yakni CV Delta Pratama Consultant.

Dugaan Mafia Lelang: Satu Sosok, Satu Perusahaan, Menang Berulang.

Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febriyanto menyebut bahwa PP bukanlah pejabat pemerintah atau direktur resmi perusahaan, namun bertindak sebagai pengatur utama dalam berbagai proses lelang. Ia diduga aktif melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan, menyusun strategi tender, hingga mempengaruhi penentuan pemenang proyek. PP dinilai mengendalikan perusahaan pemenang tender secara de facto, meski secara de jure tidak memiliki jabatan formal dalam struktur korporasi tersebut.

Keterangan fhoto: berikut lampiran berupa Screenshot yang bisa menunjukkan bahwadari tahun ke tahun wanita berinisial “PP” ini terus menjadi pemenang

CV Delta Pratama Consultant disebut telah memenangkan proyek pengadaan jasa konsultansi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) secara berulang dari tahun ke tahun, tanpa adanya kompetisi sehat dengan penyedia jasa lainnya. Kemenangan ini, menurut laporan SITI JENAR, bukan hasil dari proses lelang yang terbuka dan adil, melainkan hasil dari skema yang sudah dikondisikan.

“Ini bukan sekadar dugaan, tapi pola yang berulang dan sistematis. Selalu CV yang sama, selalu pola yang sama, dan selalu terlibat sosok yang sama,” ungkap Eko Febrianto, Ketua LSM SITI JENAR.

Keterangan Fhoto: Cuplikan Laporan yang telah dikirim malam ini jum’at 20 Juni 2025 Via Email

Langgar Prinsip Pengadaan, Abaikan Regulasi Negara:

LSM SITI JENAR menjabarkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdimensi etik dan administrasi, namun masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi negara. Dalam laporan yang disusun secara rinci, Eko menyebut setidaknya terdapat pelanggaran terhadap:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — mengharuskan pengelolaan keuangan yang tertib, akuntabel, transparan, efisien, ekonomis dan sesuai rasa keadilan.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — yang mewajibkan lelang dilakukan secara terbuka, bersaing, transparan, adil dan akuntabel.

Trending :
Jaksa Agung: Jika Jampidsus Bersalah, Tak Akan Dilindungi

3. Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi — yang mewajibkan korporasi untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.

4. PMK No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 — yang mengatur besaran honorarium pejabat pengadaan, namun disinyalir telah disalahgunakan dalam skema permainan tender.

Keterangan fhoto: Berkas yang telah berbentuk Hard Copy yang telah dikirim Jum’at Siang Via JNE Ekspres.

Praktik Terlarang: Intervensi Eksternal dalam Struktur Pemerintahan.

Laporan menegaskan bahwa keberadaan PP sebagai beneficial owner merupakan praktik yang dilarang dan berbahaya, sebab mengganggu independensi panitia pengadaan dan membuka ruang kolusi. Lebih jauh, hal ini dianggap sebagai bagian dari pola korupsi yang menempatkan pihak ketiga di atas mekanisme hukum dan administrasi negara.

“Jika seorang dari luar pemerintahan bisa mengatur hasil tender, lalu apa gunanya Undang-Undang? Apa gunanya panitia lelang? Apa gunanya etika jabatan?” kritik Eko.

Dalam laporan itu, Eko menyebutkan bahwa pengaruh PP sudah melampaui batas kewajaran. Ia disebut menentukan rekanan yang akan menang, menjanjikan fee kepada oknum tertentu, bahkan menyusun strategi penggiringan tender secara terselubung melalui rekanan yang telah diatur untuk ‘kalah bersyarat’

Peringatan Dini: Proyek Belum Jalan, Tapi Sudah Bermasalah

Menariknya, laporan pengaduan ini disampaikan sebelum proyek dilaksanakan. Menurut SITI JENAR, langkah ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum uang negara benar-benar menguap sia-sia. Mereka menilai bahwa akar persoalan justru terjadi di hulu, pada saat pengadaan dikondisikan sejak awal.

“Kalau kita tunggu kegiatan dimulai, kerugian sudah terjadi. Kami justru minta KPK bergerak saat bibit korupsi masih dini. Ini bentuk kontrol sosial,” tambah Eko.

Praktik Manipulatif dalam Pengelolaan Honorarium:

Dalam lampiran laporan, LSM SITI JENAR juga menyoroti praktik penyimpangan dalam pembayaran honorarium kepada panitia pengadaan, PPK, PPHP, dan KPA. Mereka menduga adanya manipulasi nominal, honor fiktif, dan bahkan dugaan pembagian ‘fee’ di luar regulasi sebagai bagian dari skema pengondisian tender.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2025. “Fakta bahwa pihak luar ikut campur tapi tetap ‘kecipratan’ honor dari uang rakyat adalah bentuk korupsi administratif yang harus dihentikan,” tegas Eko.

Trending :
LSM Siti Jenar Terus Desak KPK Percepat Proses Hukum Karna Suswandi Cs

Dukungan terhadap Visi Asta Cita Pemerintah Pusat:

LSM SITI JENAR menyatakan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-7 dari Asta Cita yang mencakup reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Menurut Eko, laporan ini harus dilihat bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah, tetapi sebagai seruan moral dan kontrol publik agar sistem pengadaan di daerah tidak dipermainkan oleh mafia proyek.

“Situbondo tidak kekurangan orang pintar. Tapi terlalu banyak yang diam karena takut. Kami tidak. Kami pilih bicara karena ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya tegas.

Tembusan Laporan: Menjangkau Pusat Kekuasaan.

Laporan ini telah dikirimkan tidak hanya kepada KPK, namun juga ditembuskan ke delapan institusi tinggi, yaitu:

1. Dewan Pengawas KPK.

2. Presiden Republik Indonesia.

3. Ketua Komisi III DPR RI.

4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

5. Ombudsman RI.

6. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

7. Menteri Dalam Negeri.

8. Arsip LSM SITI JENAR.

Distribusi tembusan ini dimaksudkan untuk mendorong pengawasan lintas lembaga dan agar persoalan ini tidak sekadar berhenti di meja KPK, melainkan menjadi perhatian nasional terhadap praktik korupsi struktural di daerah.

Penutup: Situbondo Butuh Pembangunan yang Jujur, Bukan Proyek yang Dikondisikan.

LSM SITI JENAR menutup laporannya dengan harapan besar agar KPK dan lembaga terkait segera menindaklanjuti dugaan permainan lelang yang terjadi di Situbondo. Mereka mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak akan pernah mencapai keadilan sosial jika proses dasarnya—yaitu pengadaan—telah cacat sejak awal.

“Kami tidak melapor untuk mencari panggung. Kami hanya ingin uang rakyat jangan dimainkan. Lelang adalah hak publik, bukan lahan segelintir elite. Jika negara tidak hadir, rakyat akan melawan,” tutup Eko Febrianto dengan penuh keyakinan.

Keterangan fhoto: Eko Febriayanto Ketua Umum LSM SITI JENAR

[Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan laporan resmi yang telah didaftarkan ke KPK. Data dokumen dan lampiran telah diverifikasi sebagai bagian dari pengaduan publik sah.]

(Red/Tim-biro Pusat Sitijenarnews group)