PROBOLINGGO – Aparat Satnarkoba Polres Probolinggo mengamankan seorang pria berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, yang diduga mengedarkan narkoba. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (8/1/2025).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kamar kosnya. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ungkap AKP Nanang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,25 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam dompet abu-abu hitam milik tersangka.
Tersangka kini ditahan di Polres Probolinggo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam tersangka berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tegas AKP Nanang. (Red)