BeritaPeristiwaUncategorized

Konflik HGU PT Budidaya Tampora Memanas, LSM SITI JENAR Minta Polisi dan LPSK Bertindak

Redaksi
×

Konflik HGU PT Budidaya Tampora Memanas, LSM SITI JENAR Minta Polisi dan LPSK Bertindak

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Kalianget Situbondo – Ketegangan konflik agraria di kawasan Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kini memasuki babak baru. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi menggunakan senjata api yang diduga dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, kepada Kepolisian Resor Situbondo serta mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Langkah tersebut diambil menyusul insiden yang disebut terjadi di tengah memanasnya sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara warga dengan pihak perusahaan tambak tersebut.

Dalam laporan resmi bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026, Eko Febriyanto menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum, intimidasi, serta dugaan penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api.

Menurut laporan yang disampaikan kepada Polres Situbondo, insiden terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah konflik lahan PT Budidaya Tampora.

Saat itu, menurut keterangan dalam laporan, pihak perusahaan disebut mengumpulkan sejumlah pekerja untuk melakukan eksekusi lahan terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4. Namun warga hanya mengakui pelaksanaan eksekusi pada HGU 3 karena dinilai telah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht.

Sedangkan terhadap HGU 1, 2 dan 4, masyarakat menilai status hukumnya masih dipersoalkan karena dianggap sebagai tanah negara yang selama bertahun-tahun ditelantarkan dan dikelola warga secara fisik sebagai sumber penghidupan.

LSM SITI JENAR menjelaskan, konflik agraria tersebut sebenarnya telah berlangsung lama dan berakar dari riwayat penguasaan lahan di kawasan tambak Karang Malang sejak puluhan tahun silam.

Dalam lampiran kronologi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dan LPSK, disebutkan bahwa kawasan tersebut awalnya berupa semak belukar yang kemudian dibuka dan dijadikan tambak produktif secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Trending :
Pasca Dibebaskan nya Oknum PLT Kades Pasca Di Grebek Nyabu Gelombang kekecewaan terus membesar di tengah masyarakat yang merasa hukum hanya milik orang yang berduit dan tak berpihak kepada rakyat kecil yang tak berduit. 

Pada sekitar tahun 1977, sebagian warga bahkan disebut memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa. Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas lahan tersebut.

Menurut LSM SITI JENAR, lahan itu kemudian sempat terbengkalai selama hampir tiga dekade. Warga lalu kembali mengelola dan mempertahankan kawasan tambak tersebut karena dianggap telah menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun.

Persoalan kembali mencuat pada sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora muncul dan mengklaim hak atas kawasan tersebut. Sejak saat itu konflik antara warga dan perusahaan disebut terus bereskalasi.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Situbondo, Eko Febriyanto menuding situasi konflik memuncak ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif menggunakan senjata api di depan umum.

Menurut keterangan saksi yang dicantumkan dalam laporan, saudara Welly disebut menenteng senjata api di kantor Budidaya Tampora dan diduga sempat meletuskan tembakan ke arah udara sebanyak tiga kali.

“Tindakan tersebut memicu ketakutan massal, kepanikan, serta trauma psikologis mendalam bagi warga yang berada di lokasi,” demikian salah satu isi kronologi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Insiden itu juga disebut sempat direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan video telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa.

LSM SITI JENAR mengaku khawatir terhadap keselamatan para saksi karena video tersebut kini telah menyebar luas dan menjadi perhatian publik.

Karena itu, selain membuat laporan polisi, pihak LSM juga mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK agar saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan.

Dalam surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, LSM SITI JENAR meminta adanya perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga pemantauan keamanan berkala terhadap saksi yang dianggap rentan mengalami intimidasi maupun tekanan psikologis.

Trending :
Kunjungan Pribadi, Prabowo Temui PM Anwar di Malaysia

LSM SITI JENAR juga menyoroti potensi ancaman kriminalisasi terhadap warga maupun pihak yang menyimpan bukti video kejadian tersebut.

Tidak hanya itu, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, objektif dan profesional guna mencegah konflik agraria tersebut berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar di wilayah Situbondo.

Dalam laporannya, pihak LSM juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut serta evaluasi legalitas izin kepemilikannya.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api sebagaimana dilaporkan oleh LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)

error: