BeritaPeristiwaUncategorized

KPK Periksa Lagi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Siang ini, Skandal Korupsi PEN Kian Terungkap Tuntas

Redaksi
×

KPK Periksa Lagi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Siang ini, Skandal Korupsi PEN Kian Terungkap Tuntas

Sebarkan artikel ini

Isu.co.id Jakarta, 19 Maret 2025 – Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

Sejak ditahan pada 21 Januari 2025, Karna Suswandi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan lanjutan bersama mantan Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK dan hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang turut terlibat.

KPK Dalami Aliran Dana dan Penelusuran Aset Tersangka:

Tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran terkait aliran dana dan aset kedua tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek PEN di Situbondo. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi bahwa Karna Suswandi menggunakan modus “ijon proyek”, yaitu meminta uang investasi kepada rekanan sebesar 10% dari nilai proyek yang akan diberikan.

Selain itu, ada temuan bahwa Eko Prionggo Jati sebagai pejabat di Dinas PUPR juga meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang telah cair kepada rekanan-rekanan yang memenangkan tender proyek. Uang hasil korupsi ini ditampung oleh bawahannya sebelum kemudian didistribusikan kepada berbagai pihak.

KPK mencatat bahwa total uang suap yang mengalir ke Karna Suswandi mencapai Rp5,57 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati menerima Rp811 juta. Dugaan sementara, jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan yang terus dilakukan oleh KPK.

Skandal Pengelolaan Dana PEN Situbondo 2021-2024:

Kasus ini bermula dari keputusan Pemerintah Kabupaten Situbondo di bawah kepemimpinan Karna Suswandi yang menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program PEN pada 2021. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Situbondo melalui Dinas PUPR.

Trending :
1,3 Juta Konten Negatif Diblokir, Masyarakat Berperan Besar

Namun, dalam praktiknya, dana PEN yang telah disetujui ternyata tidak digunakan untuk proyek pembangunan. Sebagai gantinya, Pemkab Situbondo justru menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber pendanaan proyek-proyek infrastruktur yang telah direncanakan.

Selain dugaan penyalahgunaan dana PEN, skandal ini juga mencakup praktik pengaturan pemenang tender proyek di lingkungan Dinas PUPR. Berdasarkan hasil penyelidikan, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati secara aktif menentukan siapa saja kontraktor yang bisa memenangkan tender proyek. Rekanan yang ingin mendapatkan proyek harus membayar fee lebih dulu sebagai jaminan mereka bisa memenangkan tender tersebut.

Aktivis Anti-Korupsi Desak KPK Ungkap Semua Pihak yang Terlibat:

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi di Situbondo. Eko Febrianto, Ketua Umum LSM SITI JENAR, yang selama ini getol mengawal kasus ini, menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan penyelidikan hingga kasus ini tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam wawancara dengan tim media, Eko Febrianto menyatakan bahwa praktik korupsi seperti ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam skema korupsi ini.

“Kami tidak ingin hanya Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati yang diproses hukum. KPK harus mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk para rekanan yang memberikan fee dan suap agar bisa memenangkan proyek di Situbondo. Jika hanya penerima suap yang dihukum, maka rantai korupsi tidak akan pernah putus,” ujar Eko Febrianto.

Menurutnya, skema korupsi yang terjadi dalam proyek PEN Situbondo mirip dengan praktik mafia proyek di berbagai daerah lainnya, di mana kepala daerah dan pejabat terkait mengatur pemenang proyek dengan imbalan uang suap.

“Analoginya sederhana: Karna minta ijon kepada rekanan, Eko yang mengatur pemenang tender, lalu mereka berdua sama-sama mengambil keuntungan dari fee proyek. Ini sistem korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tambahnya.

KPK Diminta Segera Menangkap Pihak Pemberi Suap:

Trending :
Kemungkinan Parno takut ditahan Bupati Situbondo Kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK Siang ini

Eko Febrianto juga menegaskan bahwa tidak hanya penerima suap yang harus diproses hukum, tetapi juga para pemberi suap. Para rekanan proyek yang terlibat dalam skandal ini harus segera diungkap dan ditangkap agar kasus ini bisa benar-benar selesai.

“Saya berharap KPK segera menindak siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi ini, baik yang menerima suap maupun yang memberi suap. Jika hanya satu sisi yang diproses, maka praktik seperti ini akan terus berulang di masa depan,” tegasnya.

Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR

Sementara itu, hingga saat ini pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hari ini. Upaya tim media untuk menghubungi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, masih belum mendapatkan tanggapan.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman;

Akibat perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memungkinkan penyidik KPK untuk menjerat pihak-pihak lain yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

Jika terbukti bersalah, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati bisa menghadapi hukuman pidana yang cukup berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup serta pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik.

Penutup:

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Situbondo, dan publik berharap KPK bisa segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap semua pihak yang terlibat. Masyarakat juga menunggu langkah tegas dari penegak hukum agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat.

(Red/Tim Biro Pusat Sitijenarnews Group)